100 DESA DI KABUPATEN BLITAR BELUM CAIRKAN DANA DESA TAHAP 3

Blitar, MHI– Menginjak akhir November 2022, sebanyak 100 desa di Kabupaten Blitar belum mencairkan dana desa tahap ketiga. Padahal batas waktu pencairan hanya kurang sebulan lagi.

Ada 210 desa yang mencairkan dana desa melalui 3 tahap. Sampai saat ini ada 100 desa yang belum mencairkan untuk tahap terakhir atau ketiga,” kata Sudarmi, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar pada  Selasa (22/11/2022).

Mengingat batas waktu pencairan semakin mepet, lanjut Sudarmi, pihaknya akan mengirim surat peringatan kepada desa yang belum mengajukan pencairan. Sesuai ketentuan, batas waktu pencairan dana desa tahap ketiga sampai 20 Desember 2022.

“Tapi kita berharap pencairan tidak mepet diakhir batas waktu. Makanya kita targetkan maksimal pertengahan Desember 2022 semua sudah tuntas,” tungkasnya.

Sudarmi menambahkan satu diantara alasan desa belum mengajukan pencairan dana desa tahap ketiga, yakni perlu Perubahan APBDes 2022. Kalau perubahan itu sudah rampung, maka prosesnya bisa terus digenjot.

“Semoga tidak ada keterlambatan pengajuan pencairan dana desa. Agar secepatnya bisa direalisasikan,” imbuhnya.

Sekedar diketahui baku dana desa tahun 2022 di Kabupaten Blitar naik sekitar Rp 10 miliar lebih. Pada tahun lalu dana desa senilai Rp 194,5 miliar, tahun 2022 menjadi Rp 204,8 miliar.

Penyaluran 10 desa melalui 2 tahap karena berstatus desa mandiri, yakni 60 persen dan 40 persen. Sedangkan 210 desa lainnya melalui 3 tahap, 40 persen, 40 persen, dan terakhir 20 persen