2 Bulan Telat Bayar Angsuran, Mobil Debitur Lenyap diKantor Finance Kota Blitar

Blitar, MHI-Berawal dari tunggakan pembayaran angsuran 2 bulan atas kepemilikan 1 Unit mobil pick up dengan No Pol AG 8035 QA yang dibeli dengan sistem kredit di salah satu MUF Finance Cabang Blitar di Kota Blitar, Paryudi warga dusun Sidomulyo Kecamatan Bakung Blitar pagi sekitat pukul 06.30 Wib didatangi tiga orang yang mengaku dari pihak leasing MUF Finance cabang Blitar.

Kedatangan ketiga orang tersebut awalnya menanyakan perihal keterlambatan pembayaran angsuran lalu kemuudian menawarkan solusi untuk diselesaikan kekantor dengan membawa unit kendaraannya.Sabtu (11/11/2023)

” Dek ingi dugine leasing setengah pitu isuk, tekone tiang tigo, lek ngakune asmane Anto. Dugine sae nge wei solusi solusi ngoten. Terus terose kan ngoten persone kok telat ae mas mobile gak koyok biasane. Yo diselesaine nang kantor ngko tak bantu masalahe supaya mobil iso digae nuambut damel.”

 

Cerita Paryu diSesampai di kantor Finance MUF Paryudi diarahkan menandatangani surat yang menurut Paryudi surat tersebut surat untuk membantu dalam penyelesaian tunggakan, yang ternyata surat tersebut adalah surat berita acara penyerahan unit.

“Ngomonge, iki tak bantu mas sampean tanda tangan kene , terus larene langsung medal. Kulo telepon nomere palsu, dijaluk STNK buku KIR. Kulo tanget Bank Mandiri lek omong niku sanes tiang kantor mriku, iku namung leasing jalan jadi namung leasing lapangan” Lanjut Paruudi
Merasa terkecoh Paryudi menanyakan kepihak MUF Finance kelanjutan solusi namun pihak MUF Finace menyampaikan kalau kendaraannya bisa diambil bila dilakukan pelunasan.

Dengan rasa kecewa Paryudi pulang tanpa membawa unit kendaraannya tadi.
Saat dikonfirmasi awak media ke pihak MUF Finace Cabang Blitar, ditemui Sulis bagian kolektor MUF Finance menyampaikan “Cerita dari teman yang dilapangan pak Paryudi sebenarnya sudah dikunjungi dipinjamin angsuran, keterlambatan ini kita sudah kasih peringatan somasi juga nah disitu pak Paryudi tidak mau nemui dirumah itu sampai kita kasih batas waktu 3 hari dari pemberitahuan somasi, nah dari situ tidak ada penyelesaian juga. Dari situ manajemen menguasakan ke PT tadi PT Tiga Berlian.”

Pihak awak media pun agar bisa mengklarifikasi kembali ke pihak yang menangani bidang penagihan Anam yang saat itu sedang tidak ada ditempat bila belum merasa cukup dengan jawaban pihak MUF Finance cabang Blitar.

Dilain tempat Nuryoko,S.H,M.H selaku praktisi hukum menangapi peristiwa ini.

Pertama kita lihat dulu , PT yang mendapatkan kuasa penarikan itu benar apa tidak surat kuasanya.

Kedua apakah sudah ada teguran / somasi
dari pihak MUF Finance

Ketiga didalam penarikan itu apakah ada unsur tipu daya, atau kebohongan sehingga, menimbulkan kerugian.

Keempat Adakah unsur persekongkolan dalam penarikan kendaraan, yaitu perampasan yang di kemas dengan dalih akan memberikan solusi. Dan apabila kriteria kesatu sampai dengan keempat, telah memenuhi persekongkolan tindak pidana penipuan dan perampasan, pihak yang dirugikan bisa melaporkan ke Polres.

Dan atau melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Ke Pengadilan Negeri.
Hingga berita ini diturunkan masih belum ada penyelesaian antara kedua belah pihak. Pihak MUF Finance Cabang Blitat masih menunggu pihak debitur untuk menyelesaikan dikantor.