2022 Berakhir Dalam 2,5 Bulan, Anggaran Bansos Pemkab Magetan Justru Naik Rp14 M
Magetan,MHI- Pemkab Magetan mengusulkan alokasi anggaran untuk bantuan sosial (Bansos) hingga Rp14 miliar. Sebelumnya, anggaran untuk bansos yakni Rp4,9 miliar. Kini pengajuan itu masih dalam tajapan fasilitasi dan dievaluasi oleh gubernur.
Namun, tahun 2022 berakhir dalam 2,5 bulan lagi, meski begitu Sekda Hergunadi optimistis jika anggaran bakal terserap di waktu yang mepet. Pun, ada pula pihak-pihak yang meragukan anggaran sebanyak itu bisa terserap maksimal hingga akhir tahun dan berujung menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Sekda Magetan Hergunadi membenarkan jika kenaikan pada perubahan anggaran keuangan (PAK) tahun ini naik signifikan yaitu Rp200 miliar. Soal kemungkinan tidak terserapnya anggaran dengan waktu 2,5 bulan tersebut pihaknya membatahnya, kemukinan Silpa menurutnya minim, pasalnya rencana kerja sudah tersusun dan tinggal menyalurkan saja.
Memang PAK kami tahun ini naik signifikan, Rp200 milyar lebih. Dalam evaluasi Gubernur kami diminta untuk lebih fokus pada kegiatan kegiatan agak panjang. Namun untuk kegiatan kegiatan yang lain, yang digunakan untuk peningkatan perekonomian masyarakat, seperti kegiatan kegiatan pembangunan maupun UMKM waktunya cukup,” kata Hergunadi, Jumat (14/10/2022).
Khusus untuk Bansos yang nilainya mencapai Rp14 miliar Sekda Hergunadi mengaku yakin bakal terserap dalam waktu 3 bulan. Banyak faktor yang melatari dinaikkannya jumlah bansos, yaitu covid-19, PMK, kenaikan harga harga dan adanya indikasi inflasi.
“Pada saat inflasi naik kami sediakan anggaran ini bagi masyarakat yang memiliki daya beli tidak mencukupi kami support dengan dana ini. Ada bantuan transport untuk anak sekolah selain bantuan bantuan yang sifatnya real seperti bantuan kursi roda dan bantuan bantuan yang lain,” jelasnya.
Bansos itu, dikelola oleh beberapa organisasi perangkat daerah pengampu. Dinsos menjadi leading sektor menaungi bantuan sosial, selain itu ada beberapa OPD yang juga menyalurkan bansos, seperti Dinkop, Disperindag, Pertanian hingga DPPKAD yang masing masing binaanya ada dampak sosial dari kenaikan kebutuhan pokok.
“Kalau banos pada Dinsos sudah jelas untuk penangulangan kemiskinan dan darurat sosial. Pada DPPKAD digunakan pada bantuan yang sifatnya isidentil, misal ada masyarakat yang tidak tecover BPJS atua yang sejenis. Pada Disperindag untuk menekan biaya produksi dan peningkatan daya beli, Dinas koprasi untuk peningkatan UMKM,” katanya.(Ren)