Pemerintah kembali berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode tahun 2026. Program bantuan sosial ini dirancang khusus bagi para pekerja yang memiliki pendapatan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Pada skema BSU 2026 kali ini, alokasi bantuan direncanakan sebesar Rp900.000 untuk mencakup periode penyaluran bulan Oktober sampai Desember 2026. Masyarakat nantinya dapat melakukan langkah Cek Penerima BSU guna memastikan status kepesertaan.
Para pekerja yang ingin memastikan statusnya dapat memanfaatkan portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di bsu.kemnaker.go.id. Pengecekan ini dilakukan secara mandiri hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Informasi mengenai akses portal ini juga telah dipublikasikan oleh pihak Kemnaker melalui akun Instagram resminya @kemnaker pada Selasa (13/10/2026).
Meskipun informasi portal sudah diumumkan, Kemnaker menegaskan bahwa saat ini laman pengecekan BSU belum dapat diakses publik. Masyarakat diminta untuk bersabar hingga ada pengumuman resmi mengenai pembukaan portal program tahun 2026.
Cara Cek Penerima BSU 2026 di bsu.kemnaker.go.id
Proses pengecekan status penerima BSU melalui kanal Kemnaker dilakukan dengan memanfaatkan NIK KTP milik pekerja. Mengacu pada skema penyaluran periode sebelumnya, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diterapkan saat layanan resmi telah dibuka:
- Buka peramban (browser) di ponsel, laptop, atau komputer.
- Akses tautan resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Pilih menu Pengecekan NIK Penerima BSU yang tersedia di halaman utama.
- Masukkan 16 digit NIK KTP Anda pada kolom yang disediakan.
- Ketik kode keamanan atau CAPTCHA sesuai gambar yang muncul.
- Klik tombol Cek Status untuk memproses data.
- Tunggu hingga sistem menampilkan informasi status penerimaan bantuan.
Prosedur di atas berpatokan pada sistem BSU tahun 2025. Para pekerja dihimbau untuk tetap memperhatikan panduan terbaru dari Kemnaker apabila terdapat penyesuaian alur sistem di tahun 2026.
Kemnaker Ingatkan Waspada Link BSU Palsu
Selain mengarahkan pembaca ke portal resmi, Kemnaker mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap penyebaran tautan palsu yang mengatasnamakan BSU 2026. “Dapat link cek BSU 2026 dan diminta isi NIK? Hati-hati, Rekanaker!” tulis Kemnaker dalam unggahan Instagram resminya pada 13 Oktober 2026.
Pihak kementerian meminta pekerja tidak menekan tautan mencurigakan atau membagikan identitas pribadi pada domain tak resmi. Masyarakat disarankan mengetik langsung alamat bsu.kemnaker.go.id pada peramban demi keamanan data.
Dalam imbauan tersebut, Kemnaker juga menegaskan kondisi akses layanan terkini. “Saat ini laman BSU Kemnaker belum dapat diakses. Untuk BSU 2026, tunggu pengumuman resmi dari Kemnaker ya!” demikian pernyataan Kemnaker. Dengan demikian, proses Cek Penerima BSU baru bisa dijalankan setelah pembaruan portal selesai dilakukan.
Syarat Penerima BSU 2026
Penyaluran BSU 2026 diprioritaskan bagi pekerja berpenghasilan paling tinggi Rp3,5 juta per bulan. Kendati demikian, aturan teknis mendalam mengenai kriteria penerima masih menunggu regulasi resmi yang akan diterbitkan. Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima bantuan periode sebelumnya meliputi:
- Warga Negara Indonesia yang terbukti memiliki NIK valid.
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada periode yang ditentukan.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau disesuaikan dengan batas upah minimum daerah.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Diprioritaskan untuk pekerja yang tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun berjalan.
Seluruh kriteria di atas merupakan acuan dari program BSU tahun 2025 dan belum menjadi regulasi mutlak untuk pendaftaran bantuan tahun 2026.
Kapan BSU 2026 Dicairkan?
Skema penyaluran BSU 2026 dirancang untuk alokasi tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember, dengan nilai Rp300.000 per bulan. Dana tersebut bakal disalurkan secara sekaligus sehingga penerima langsung mengantongi total Rp900.000. Rencana ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) pada Kamis (22/10/2026).
Hingga Sabtu (24/10/2026), pemerintah belum merilis kepastian tanggal pencairan BSU 2026. Para pekerja disarankan terus memantau pembaruan informasi melalui kanal komunikasi resmi Kemnaker. Layanan untuk melakukan Cek Penerima BSU di portal bsu.kemnaker.go.id akan langsung aktif bersamaan dengan dibukanya jadwal penyaluran resmi.