Predikat WTP 2 Tahun, DPRD Pertanyakan BPK Loloskan Sewa Rumah Bupati Blitar Senilai Rp 490 Juta

BLITAR, MHI– DPRD pertanyakan audit BPK yang meloloskan anggaran sewa rumah Bupati Blitar Rini Syarifah sebesar Rp 490 juta hingga 2 tahun raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang menimbulakan polemik di masyarakat atas sewa rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Blitar yang dinilai akal-akalan.

Seperti disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono pihaknya mempertanyakan bagaimana bisa anggaran sewa rumah dinas Wabup Blitar bisa lolos dari audit BPK, untuk tahun anggaran 2021 dan 2022. “Karena rumah Bupati Blitar disewa Pemkab dengan uang APBD, uangnya diterima bupati dan yang menempati bukan Wabup Blitar,” ujar Sulistiono.

Apakah dalam audit tidak diperiksa lanjut Sulistiono dasar pencairan anggaran sewa rumah dinas Wabup Blitar, yakni ada akta perjanjian sewa antara siapa dengan siapa. “Apalagi anggarannya cukup besar tiap tahunnya, ratusan juta bahkan untuk 20 bulan mencapai hampir setengah miliar,” jelas politisi dari PDIP ini.

Apalagi selama 2 tahun 2021-2022, Pemkab Blitar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Wajar jika dipertanyakan, apakah predikat ini murni diraih murni karena kinerja keuangan yang bagus atau ada sesuatu untuk bisa meraihnya.

Menanggapi ini Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdianto mengaku kalau terkait anggaran sewa rumah dinas Wabup Blitar sudah sesuai prosedur dan aturan. “Secara administrasi sudah sesuai regulasi, mulai penganggaran sampai pelaksanaan atau realisasinya sudah clear,” kata Kurdianto.

Sedangkan pertanggung jawabannya, sudah ada pengawasan baik Inspektorat dan BPK. Kalau bagaimana bisa lolos dari audit, Kurdianto menerangkan audit oleh BPK dilakukan secara sample atau acak. “Kami tidak tahu, apakah sewa rumdin wabup juga sudah diperiksa,” terangnya.

Dimana dalam pencairan anggaran mulai SPP dan SPM dari kuasa pengguna anggaran, BPKAD hanya memproses administrasi dalam Pos Belanja Sewa Rumdin Wabup Blitar imbuh Kurdianto.

Sesuai data yang dimiliki BPKAD pencairan anggaran Sewa Rumdin Wabup Blitar untuk tahun 2021 telah mencairkan 2 tahap. Pertama Rp 43.685.000 untuk sewa rumdin Wabup Blitar lama, Marhaenis Urip Widodo selama 2 bulan. Kedua, sewa rumdin Wabup Blitar yang baru, Rahmat Santoso sebesar Rp 196.256.000 selama 8 bulan.

Kemudian untuk 2022 dicairkan Rp 294.384.000 untuk sewa selama 12 bulan, sedangkan 2023 tidak ada realisasi atau tidak dicairkan.

Adapun dasar pencairan yakni adanya akta perjanjian sewa dari notaris dimana yang disewa rumah milik H Zaenal Arifin (suami Bupati Blitar, Rini Syarifah) beralamat di Jl. Rinjani No 1, Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Sedangkan yang menandatangani dokumen sewa di hadapan notaris, pihak kesatu Ibu Rini Syarifah (Bupati Blitar) selaku pemilik rumah. Kemudian pihak kedua Bagian Umum Setda Pemkab Blitar selaku penyewa.

Bupati Blitar, Rini Syarifah sendiri ketika coba dikonfirmasi langsung mengenai rumah dinas Wabup Blitar ini hanya menjawab singkat untuk bertanya langsung ke Bagian Umum Setda Pemkab Blitar. “Kita sudah sesuai regulasi ya, tanyakan ke Bagian Umum,” jawabnya sambil masuk ke mobil dinasnya.(Red).