DIDUGA PROYEK SILUMAN , PEMDES SELOKAJANG ALOKASIKAN PROGRAM KETAHANAN PENGAN  TANPA PAPAN INFORMASI PROYEK

Blitar, MHI-  Pekerjaan proyek pengaspalan  Jalan Usaha Tani dan juga pengadaan listrik diarea persawahan di desa Selokajang Kecamatan Sengat  Kabupaten Blitar memunculkan dugaan proyek siluman.Pasalnya, Pekerjaan proyek yang sudah selesai pengerjaanya ini tidak disertai papan nama proyek. Sehingga masyarakat tidak mengetahui detail pelaksanaan kedua alokasi program ketahanan pangan.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasalnya tak terlihat di sekitar area Pengerjaan terpasangnya Papan proyek sebagai sarana informasi publik yang dapat memberikan keterangan tentang anggaran pembuatan, dan informasi pelaksana Proyek nomer kontrak kerja dan lama pengerjaan, jadi layaknya seperti Proyek Siluman.

Tim awak media Monitor Hukum Indonesia melakukan konfirmasi pada Kepala Desa Selokajang menuturkan bahwa tidak mengetahui adanya aturan tersebut.”Karena saya baru menjabat jadi saya belum mengetahui adanya Perpres tentang Keterbukaan Publik”.

Salah satu perangkat desa pun juga mengatakan bahwa papan informasi proyek dipasang setelah pekerjaan selesai.

Pihak Aparat Penegak Hukum diharapkan dapat menindaktegas adanya dugaan poyek siluman di desa Selokajang.(Tim)