Desember 31, 2025

Monitor Hukum Indonesia

Hukum, Kriminal & Tipikor

Audit BPK, Mendikbud Bungkam Terkait Bantuan Kuota Internet

1 min read

MHI– Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkap pengendalian atas program penyaluran bantuan paket kuota data internet kurang memadai.

Akibatnya, tujuan pemberian bantuan kuota data internet belum sepenuhnya tercapai, peserta didik dan pendidik kehilangan kesempatan untuk memperoleh bantuan, dan pemborosan keuangan negara atas kuota internet yang tidak terpakai sebesar Rp1.538.487.672.950,00.

BPK menyimpulkan persoalan tersebut tidak sesuai dengan PP No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010, dan Peraturan Sesjen Kemendikbud No.23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Sesjen Kemendikbud No.4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.(Red)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
Monitor Hukum Indonesia