Paripurna Pembahasan Ranperda APBD 2024, Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Nilai Bupati Bisa Jalankan Roda Pemerintahan

Blitar,MHI-Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda Tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 di DPRD Kabupaten Blitar, Bupati Blitar Rini Syarifah atau (Mak Rini) dinilai tidak bisa menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Blitar.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Hendik Budi Yuantoro mengatakan, sebagian besar visi misi Bupati Blitar Rini Syariah dinilai legislatif masih jauh dari capaian, bisa dikatakan tidak serius bekerja atau tidak bisa bekerja.

Selanjutnya selain Fraksi PDIP, tiga fraksi lain, yakni Fraksi PAN, Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) dan Fraksi Golkar-Demokrat juga memberikan pandangan serupa.

Anggota DPRD Hendik Budi yang didaulat sebagai juru bicara Fraksi PDIP memberikan pandangan secara blak – blakan semua kelemahan yang terjadi dalam pemerintahan Mak Rini diblejeti.

Ia menegaskan jika lima bidang penting dalam program Panca Bhakti, yakni rangkuman visi misi Bupati Rini Syariah belum menyentuh tujuan.

Mulai pendidikan gratis, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, perlindungan ibu dan anak, hingga membuat Blitar lebih mempesona (Pesona Blitar Raya), ungkap Hendik Budi masih jauh dari harapan.

Di sisi lain pembangunan infrastruktur di Kabupaten Blitar belum bisa maksimal. Begitu juga soal PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Blitar.

Menurut Hendik Budi kenaikan PAD di Kabupaten Blitar hanya 2,9 %, sementara idealnya 10-15 %. “Artinya bupati tidak bekerja maksimal,” tegasnya pada paripurna yang diselenggarakan Rabu, (18/10/23).

Sorotan Fraksi PDIP juga mengarah pada Tim Percepatan dan Pembangunan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar, yakni lembaga pembantu Bupati. TP2ID yang penanggung jawabnya diduga saudara kandung Bupati Rini Syariah dinilai tidak banyak membawa manfaat dalam pembangunan dan bahkan justru menimbulkan kegaduhan.

Dalam pandangan Fraksi PDIP, Hendik Budi merekomendasikan TP2ID untuk dibubarkan karena tidak jelas dan menimbulkan kegaduhan lebih baik TP2ID dibubarkan saja,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Fraksi PAN dalam pandangan umumnya. Terkait TP2ID, anggota Fraksi PAN menyinggung soal oligarki dan sejumlah persoalan yang timbul dalam pemerintahan Rini Syariah Bupati Blitar.

Yakni di antaranya polemik sewa rumah dinas wakil bupati Blitar. Fraksi PAN mengusulkan legislatif perlu menggunakan hak angket.

Agar persoalan bisa dibuka secara terang benderang, maka kami mengusulkan untuk menggunakan hak angket,” kata M Anshori dari Fraksi PAN.

Kecaman keras terhadap TP2ID juga disampaikan Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) dan Fraksi Golkar-Demokrat dalam pandangan umumnya. Dua fraksi ini juga merekomendasikan TP2ID untuk segera dibubarkan saja.

Satu-satunya pandangan umum anggota legislatif yang membela Bupati Blitar Rini Syariah adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yakni di mana Mak Rini menjadi Ketua DPCnya.

Sementara Ketua TP2ID Kabupaten Blitar Sigit Purnomo sebelumnya menegaskan tidak ada kekuatan politik oligarki di lingkaran kekuasaan Bupati Blitar Mak Rini.

Kabar adanya saudara kandung bupati yang selama ini menjadi pengendali utama kekuasaan bupati Blitar, Sigit menegaskan tidak benar. Disampaikan juga bahwa Mak Rini bukan wayang politik oligarki.

Terkait TP2ID yang meresahkan para pimpinan OPD, Sigit menjelaskan, TP2ID merupakan pembantu bupati, di mana komunikasi hanya dengan bupati. Ia membantah TP2ID telah mengintervensi OPD Kabupaten Blitar.(Red)