DIDUGA OKNUM PERANGKAT DESA MODANGAN PENGEMPLANG PAJAK BUMI BANGUNAN
Blitar,MHI- Diduga Oknum Perangkat Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar diduga melakukan penyelewengan Pajak Bumi Bangunan yang telah dibayarkan oleh warga.
Dari hasil investigasi Tim Monitor Hukum Indonesia, Salah satu istri dari WP berinisial “K” salah satu dusun Karanganyar Barat yang rutin melakukan pembayaran.Saat Tim melakukan pengecekan pada Siridoaja milik Bapenda Kabupaten Blitar. WP tersebut memiliki tunggakan mulai tahun 2021 hingga tahun ini”.
“Saya rutin membayar setiap tahun. Untuk pembayaran kami serahkan langsung pada pak Kamituwo langsung kemarin habisnya hampir Rp 200.000,– Terangnya.
Hal serupa juga dialami oleh “S” warga dari Dusun Karanganyar Barat yang juga tidak pernah telat melakukan pembayaran PBB. Namun dalam Siridoaja juga mencantumkan bahwa terdapat tunggakan mulai tahun 2022.
“Tiap tahun saya bayar yang saya serahkan langsung pada Kamituwo”terang “S”.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh salah satu istri WP atas nama “KA” yang juga warga dari Dusun Karanganyar Barat ”Kami selalu melakukan pembayaran dulu kan pembayaran itu dikoordinir langsung oleh RT namun saat ini diambil langsung oleh Kamituwo”. Saat Tim melakukan pengecekan WP “KA” juga memiliki tunggakan PBB mulai tahun 2021.
Saat dikonfirmasi mengenai masalah tersebut, Kepala Dusun Karanganyar Barat berinisial “J” mengatakan bahwa warga melakukan pembayaran tidak bersamaan sehingga terdapat tunggakan”.
“Warga kan membayar tidak bersamaan tidak ada niatan saya untuk memakai uang warga jika memang ada catatan yang belum tersampaikan mungkin memang dari keteledoran saya saja “paparnya.
Pihak Aparat Penegak Hukum diharapkan memberikan tindakan tegas adanya dugaan penyelewengan Pembayaran PBB karena termasuk dalam pelanggaran pasal 13 jo pasal 18 Undang-Undang tindak pidana Korupsi, Undang-undang No 31 tahun 1999.Sebagaimana diubah di tambahkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1).(Tim)