SEKJEND Indonesia Police Monitoring Apresiasi Langkah POLDA JATENG
SEMARANG,MHI – Indonesia Police Monitoring mengapresiasi langkah Polda Jawa Tengah yang telah menindaklanjuti proses hukum kepada anggota yang diduga melakukan tindak pelanggaran baik etik maupun pidana.
Sekretaris Jenderal ( Sekjen) Indonesia Police Monitoring Raya Sumantoro mengapresiasi Polda Jateng yang sudah melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana perzinahan pada Selasa 17 Oktober 2023.
Meski gelar perkara berlangsung tertutup namun hal itu tetap diapresiasi sebagai langkah dan komitmen untuk penegakkan disiplin.
Pada hari yang sama Polres Brebes juga mengagendakan sidang kode etik terkait dugaan perzinahan meski akhirnya ditunda menjadi hari Kamis 19 Oktober 2023.
Terkait kasus dugaan perbuatan tercela atau perzinahan ini mencuat setelah anggota Polres Tegal yakni Bripka A, melaporkan anggota Polres Brebes Bripka D.
Berkaitan dengan kasus tersebut pelapor berharap agar proses hukum baik etik maupun pidana dapat memenuhi rasa keadilan.
Raya Sumantoro menegaskan, kasus semacam itu juga menjadi atensi pimpinan tertinggi agar setiap pelanggaran tersebut dapat dihukum maksimal. Bahkan langkah pemecatan jika terbukti benar.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal ( Sekjen) Indonesia Police Monitoring Raya Sumantoro baru baru ini menemui Kepala Divisi ( Kadiv) Profesi dan Pengamanan ( PROPAM) Polri IRJEND. POL. Drs. Syahardiantono, M. Si.
Sekjend Indonesia Police Monitoring juga mendesak penuntasan kasus tersebut.
Kasus ini mencuat setelah pada bulan Desember tahun 2022, terlapor 1 Bripka D dan terlapor 2 (UL) bertemu disebuah hotel di Tegal.
kasus dugaan perbuatan tercela terjadi antara Bripka D (36) anggota Polres Brebes dengan UL (33) wanita asal Kota Tegal.
Pada keterangannya ke media ini, terlapor UL (33) mengakui bahwa ia sudah dimintai keterangannya soal hubungannya dengan D (36) itu.
Bahkan UL menyebutkan sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada Unit PPA Polresta Tegal pada hari itu menindaklanjuti laporan AJ (36) suaminya sendiri.
Selain itu, di Polres Brebes, UL (33) juga sudah dimintai keterangannya oleh Unit Propam pada hari sebelumnya yaitu 6 Desember 2022.
Berikut pengakuan UL (33) terkait hubungannya dengan D (36).
“Saya sudah diperiksa di Propam Polres Brebes dan Polresta Tegal pada 6 Desember 2022 lalu,” kata UL kepada awak media.
Dari hasil penelusuran, rupanya Bripka D juga tengah menghadapi kasus lain yakni dugaan penggelapan dana pajak di Samsat Bumiyu.