ETIKA SEORANG GURU P3K SDN NGRENDENG 3 TAK PATUT DICONTOH DAN HARUS DI DIBERHENTIKAN, INI SEBABNYA
Blitar, MHI-Kasus perselingkuhan antara guru wanita dari salah satu Sekolah Dasar (SD) di Desa Ngrendeng 03 Kecamatan Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar dengan Wakil Ketua BPD setempat masih bergulir.
Hingga saat ini proses masalah perselingkuhan tersebut masih dikaji potensi hukuman/sanksi oleh inspektorat yang akan dijatuhkan kepada guru SD berinisial SVL yang juga merupakan istri dari Kaur Perencanaan Desa Ngrendeng.
Akibat perbuatannya, SVL yang berstatus sebagai ASN PPPK ini terancam terkena pelanggaran disiplin kategori berat.
Masalah perselingkuhan tersebut mencuat atas laporan suami SVL Perencanaan Desa Ngrendeng mengadukan dugaan perselingkuhan pada inspektorat serta BKD Kabupaten BlitarBlitar disertai dengan bukti foto perselingkuhan istrinya.
Bahkan “D” Kaur Perencanaan Desa Ngrendeng suami guru tersebut juga mengadukan perselingkuhan itu pada Bupati Blitar namun hingga saat kini belum mendapatkan respon.
Ditemui awak media Monitor Hukum Indonesia, Kepala Desa Ngrendeng menerangkan bahwa pihaknya sebelumnya tidak mengetahui masalah perselingkuhan yang melibatkan Istri Kaur Perencanaan dengan Wakil BPD.
“ Awalnya saya sungguh tidak mengetahui masalah tersebut lalu baru tau saat ada tindakan dari Inspektorat yang memohon ijin untuk menemui KAUR Perencanaan untuk dimintai keterangan yang melibatkan istrinya yang juga seorang guru SD Negeri 03 di desa Ngrendeng. Saya juga ditanya oleh inspektorat namun saya pada waktu itu memang tidak mengetahui”terangnya pada Jum’at. (03/11/23).
Kades menambahkan, “Selang satu minggu saya dipanggil inspektorat bersama KAUR Perencanaan dan juga Ketua BPD untuk dimintai keterangan”.
Kasus perselingkuhan ini juga telah dilaporkan pada PPA Polres Malang.(Tim)