PEMDES SUMBERJO DIDUGA SALAHI ATURAN REALISASI DANA DESA KETAHANAN PANGAN

Blitar, MHI– Sebagai amanat Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 persen dari total pagu yang diterima Desa. Melalui kebijakan ini diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya.

Program ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. Sebagai panduan Desa diterbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 serta Keputusan Menteri Desa nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa. Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan ini perlu dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri baik infrastruktur maupun penunjang lainya.

Pemerintah Desa Sumberjo Kecamatan Kademangan telah membangun rabat jalan usaha tani sepanjang 133 meter dengan menghabiskan dana desa sebesar Rp 140 juta. Namun pembangunan ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan aturan yang harusnya pembangunan bidang ketahanan pangan dilakukan disekitar area pertanian namun dibangun didaerah padat penduduk di Dusun Krajan RT 001 RW 006.

Saat dikonfirmasi media Monitor Hukum Indonesia , Kepala Desa Panji Bangun S menjelaskan bahwa “Ketahanan pangan itu kan tidak hanya untuk pertanian saja namun bisa juga untuk peternakan dan perkebunan kan sah saja kalo jalan dibangun di area menuju pertanian, perkebunan maupun peternakan. Setiap pembangunan sudah kami konsultasikan dengan Pendamping Desa. Dari awal perencanaan juga telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan. Kalo dari awal perencanaan sudah dilarang kami juga tidak akan menjalankan kan regulasinya tidak ada. Kami tidak ada niatan untuk menyalahi aturan”.

Pantauan awak media Monitor Hukum Indonesia, Bangunan Rabat Jalan Usaha Tani yang baru 3 bulan selesai pembangunannya sudah mengalami keretakan dan pecah-pecah. Hal ini juga memunculkan dugaan proyek dikerjakan asal-asalan tanpa mengedepankan mutu dan kualitas.

Atas temuan tersebut, Pihak Aparat Penegak Hukum diharapkan dapat menindaklanjutinya.(Sutrisno)