SOSIALISASI DESA BINAAN IMIGRASI: MEMBANGUN KEPEKAAN DESA TERHADAP KEIMIGRASIAN
Pontianak,MHI- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak aktif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isu-isu keimigrasian dengan menggelar kegiatan sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Kabupaten Kubu Raya. Acara ini dihadiri oleh para camat, lurah, dan kepala desa yang diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam menyampaikan informasi penting terkait keimigrasian kepada masyarakat.
Desa binaan imigrasi merupakan program yang melibatkan mekanisme kolaborasi partisipatif antara kepala desa, camat, dan bupati. Konsep desa binaan imigrasi bertujuan untuk memberdayakan perangkat desa dalam mengedukasi, memberikan penyuluhan, dan meningkatkan taraf literasi keimigrasian bagi penduduk.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isu-isu keimigrasian, kita tidak bisa 100% bersikap represif dengan melarang mereka bekerja ke luar negeri. Oleh karena itu, kita harus mencoba dengan pendekatan preventif, dan masyarakat juga harus menyadari akan hal tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai dokumen keimigrasian, persyaratan sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, serta pengetahuan mengenai pekerja migran non-prosedural (TKI ilegal). Selain itu, acara ini juga akan membahas modus-modus perdagangan orang asing yang sering terjadi, seperti penawaran pekerjaan sebagai operator judi online dan praktikpraktik ilegal lainnya.
Melalui kegiatan ini, para kepala desa dan tokoh masyarakat dapat menjadi penyebar informasi yang handal mengenai keimigrasian. Mereka
adalah ujung tombak dalam menyampaikan pesan-pesan penting ini kepada masyarakat di tingkat desa.
Para narasumber yang ahli di bidangnya turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat, dan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kalimantan Barat. Mereka akan memberikan materi terkait edukasi dan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian, meminimalisir praktik TKI ilegal, serta memberikan wawasan mengenai potensi modus-modus perdagangan orang serta melindungi diri dari berbagai bentuk eksploitasi dan penipuan yang mungkin terjadi.(*)