Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai, Warga Laporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Dan Penggelapan

BLITAR,MHI – Seorang Warga Desa Dadaplangu Kecamatan Ponggok Blitar inisial MH melaporkan ke polisi atas kejadian yang menimpa dirinya perihal pengurusan balik nama sertifikat tanah dari orangtuanya ke atas namanya yang tak kunjung jadi.

Berawal dari pertemuan HM dengan seseorang yang masih tetangganya bernama N, MH dikenalkan kepada WA warga Jl. Bogowonto Kelurahan Pakunden Blitar yang menurut N orang tersebut dapat mengurus balik nama sertifikat hak milik. Selanjutnya MH menyampaikan maksudnya kepada WA untuk mengurus balik nama sertifikat hak milik dari nama almarhum orang tuanya ke atas namanya sebagai ahli waris, kemudian WA menyanggupi permintaan MH dengan imbalan jasa Rp.24.100.000, -.yang dijanjikan selesai dalam waktu 6 bulan.

Lalu MH pun memberikan uang secara tunai sejumlah Rp.14.500.000 kepada WA dilampirkan kwitansi dan

Rp 2.600.000 melalui transfer ke rekening WA pada tanggal 6 Februari 2023).Tidak berselang lama MH kembali mentransfer ke rekening WA sebesar Rp.7.000.000, – pada tanggal 11 Februari 2023) sehingga total uang yang sudah diberikan MH ke WA Rp.24.100.000, -.

Sampai batas yang ditentukan MH menanyakan balik nama sertifikat hak miliknya, WA hanya menjawab janji janji saja,serta mengirimkan tanda terima dari Notaris Gamasatya Indra Brillian, S.H.,M.Kn di jalan raya Gaprang Blitar tertanggal 16 Mei 2023 yang akan memproses balik nama waris ke MH cs. MH sangat kecewa dengan jawaban WA yang tidak sesuai dengan komitmen awal, dan baru bisa selesai pengurusannya sekitar bulan Februari 2024.

“Jadi saya itu dengan niatan pingin balik nama sertifikat atas nama almarhum orangtua saya dan disitu saya diperkenalkan dengan seseorang untuk pengurusan ini mulai tanggal 6 Februari 2023 dan disitu kita nego beliau berjanji kalau pengurusan ini selesai menjadi atas nama saya lima sampai enam bulan, itu yang pertama. Yang kedua dengan biaya 24 juta seratus itu sudah langsung saya berikan cash dan transfer. Sesudah waktu yang ditentukan estimasi 5 hingga 6 bulan sampai hari ini tanggal 18 Januari 2024 belum sesuai dengan pernyataan atau janjinya beliau. Saya disini merasa dirugikan dan dipermainkan dan sangat kecewa. ” Papar MH kesal.

Saat dipertemukan di kantor Notaris Gamasatya Indra Brillian, S.H.,M.Kn di jalan raya Gaprang Blitar (18/2/2024) MH menanyakan kapan sertifikatnya jadi, tapi WA menjawab kalau masih belum diproses dan baru akan diproses. Hal ini akhirnya MH minta dibatalkan saja pengurusan balik nama sertifikat serta uangnya dikembalikan. WA pun tidak keberatan asalkan MH harus menghubungi N terlebih dahulu selaku orang yang mengenalkannya dulu.

Pada waktu terpisah awak media medatangi Notaris Gamasatya Indra Brillian, S.H.,M.Kn di jalan raya Gaprang Blitar mengkonfirmasi biaya pengurusan balik nama sertifikat serta apakah benar pengurusan balik nama sertifikat ini di serahkan ke notaris, ternyata pada tanggal 15 November 2023 telah diberikan serah terima pengembalian dokumen kepada WA dari Notaris yang sekaligus membatalkan tanda terima oleh notaris untuk pengurusan balik nama sertifikat hak milik dari WA.Sedangkan biaya yang diterima Notaris hanya sebesar 300 ribu saja untuk input pajak waris.

Merasa bahwa ini hanya permainan saja karena N saat ditemui minta waktu untuk membicarakan hal hal ini dengan WA terlebih dahulu, akhirnya MH melaporkan kejadian ini ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.(Tim)