Mewanti Wanti Lembaga Sekolah Dalam Pengelolaan Anggaran Negara

MALANG, MHI- Di awal tahun 2024 ini pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang telah melaksanakan program-program yang diikuti oleh pihak lembaga sekolah SMP wilayah Kabupaten Malang.

Guna untuk menata dan pengelolaan dalam penggunaan anggaran baik itu anggaran dari kabupaten dari lembaga sekolah maupun dari anggaran dari pemerintahan pusat yang mana dalam pengelolaan ini dengan tujuan agar di tahun ini lebih baik daripada di tahun-tahun kemarin.

Adapun lembaga-lembaga sekolah yang hadir pada tanggal 22 Februari 2024 di aula kantor dinas pendidikan Kabupaten Malang yang mana dalam kegiatan ini yang dihadiri oleh semua lembaga sekolah menengah pertama (SMPN) yang ada di wilayah kabupaten Malang menurut salah satu dari pihak pejabat Kabupaten malang yang secara langsung memenuhi undangan dari dari kepala Dinas pendidikan kabupaten Malang beliau adalah Plt.inspektur daerah kabupaten Malang Nurcahyo .SH.MHum.

Dalam hal ini beliau mengatakan diharapkan dalam tata kelolaan keuangan nanti khususnya di lembaga sekolah harus lebih baik ,tertib, akuntanbel ,dan mematuhi aturan dari pada yang kemarin apabila yang kemarin sempat dipublikasikan dari pihak-pihak media atau pun sempat ketemu saya maka diharapkan di tahun 2024 awal ini mereka harus memperbaiki dengan baik juga lebih baik dari pada yang tahun kemarin .karena disitu ada dana Bos,ada dana dari komite,juga ada dana APBD ,serta dana lainya, agar mematuhi aturan aturan yg ada termasuk sumbangan sumbangan akhirnya jadi pungutan,kalau lembaga mematuhi aturan yang sudah ada itu lebih enak .apa lagi seorang ASN kalau tidak mematuhi aturan tanggung sendiri akibatnya ,dan apalagi dana sekolah masih ada yang tidak di pergunakan maka harus menjadi SILVA ,bukan dipertanggung jawabkan ,kalau di pertanggung jawabkan maka harus bertanggung jawab untuk mengembalikan karena itu uang Negara .

 

Sementara di sisi lain Kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Dr. H.Suwadji .SIP.M.Si melalui ponsel whatsapp-nya pada tanggal 22/2/2024 pukul ,15.08 dalam isinya sebagai berikut yang jelas pertemuan tadi terkait pembinaan tata kelola kegiatan dan pengelolaan keuangan sekolah. Mulai dasar hukum, azas & prinsip pengelolaan keuangan, kerawanan dalam pengelolaan keuangan.harus dipahami tentang regulasinya, tata cara, mekanisme dan prosedurnya dlm pengelolaan keuangan di sekolah ( misalnya program PIP, BOS, dan Sumbangan ).(ful)