Pembunuh Sabto Sugiono Wartawan Oposisi di Jombang Dijatuhi Vonis Hukuman Selama 18 Tahun

MHI-M Hasan Safi’i alias Daim, 55, terdakwa pembunuhan kepada M Sapto Sugiono, 46, tetangganya sendiri, menjalani sidang tuntutan, Rabu (31/1) siang.

Dalam sidang itu ia dituntut pidana 18 tahun penjara.

Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 340 KUHP,” ucap JPU Andhi Wicaksono.

Dalam pembacaannya itu, ia meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama berada di penjara,” lanjutnya.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa terlihat syok dan tak berkata apapun sambil meronta. Melalui kuasa hukumnya Eko Wahyudi.

Kami akan bacakan nota pembelaan secara tertulis yang mulia, mohon waktu satu minggu,” jawab Eko.

Sidang tuntutan ini digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang sekitar pukul 11.30.

Proses sidang yang dipenuhi pengunjung itu sempat terhambat karena terdakwa menolak mengikuti persidangan.

Upaya agar terdakwa mengikuti sidang tetap dilakukan dengan cara mendatangkan salah satu kuasa hukum ke Lapas Kelas IIB Jombang.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian memberitahukan sidang selanjutnya dengan pembacaan pembelaan dari terdakwa atau pleidoi, pada Senin (12/2) mendatang.

Dengan ini sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” pungkas Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa sembari mengetuk palu.

Seperti diberitakan sebelumnya, M Sapto Sugiyono, tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri M Hasan Syafii alias Daim.

Pembunuhan itu dilakukan di depan rumah keduanya, Kamis (14/9) malam.

 

logo

Cari

Nasional Features Hukum Pemerintahan Jombangan Lifestyle Wisata Kuliner Kesehatan Desa Kita Bisnis Video Photo

Hukum

Daim Pembunuh Sapto di Jombang Dituntut 18 Tahun Penjara

Achmad RW

Kamis, 1 Februari 2024 | 07:00 WIB

SERIUS: Suasana sidang di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang pukul 11.30, Rabu (31/1). (Achmad RW/Radar Jombang)

SERIUS: Suasana sidang di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang pukul 11.30, Rabu (31/1). (Achmad RW/Radar Jombang)

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian memberitahukan sidang selanjutnya dengan pembacaan pembelaan dari terdakwa atau pleidoi, pada Senin (12/2) mendatang.

Dengan ini sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” pungkas Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa sembari mengetuk palu.

Seperti diberitakan sebelumnya, M Sapto Sugiyono, tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri M Hasan Syafii alias Daim.

Pembunuhan itu dilakukan di depan rumah keduanya, Kamis (14/9) malam.

Sapto tewas setelah ditembak pelaku dengan menggunakan senapan angin yang dipesannya sejak Agustus lalu.

Tembakan itu mengenai dada korban hingga menembus paru-paru kanan dan peluru bersarang di tulang belakang.

Tak hanya menembak, Daim juga menganiaya Sapto dengan cara memukulkan palu pada bagian kepala.

Upaya itu untuk memastikan kematian korban. Pelaku ditahan di Mapolres Jombang.

Dalam sidang, dia didakwa tiga pasal alternatif sekaligus.

Yakni, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan hingga membuat hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman mati.