APH Di Kalbar Diminta Tegas Terhadap Dugaan Rokok Ilegal
Pontianak,MHI.Menjelang bulan suci Ramadhan meningkatnya kebutuhan masyarakat. Sudah menjadi hukum ekonomi di mana kebutuhan meningkat di situ ada keuntungan berlipat.Di mana sebelumnya media monitor hukum Indonesia perwakilan kalbar pernah mengangkat berita beredarnya rokok di duga ilegal di Kalimantan Barat.
Sekaligus menyampaikan pengaduan ke Kapolri terkait hal tersebut.melalui aplikasi X (twitter) Humas Polda Kalbar memberi jawaban bahwa akan segera menindak lanjuti pengaduan/laporan tersebut dan akan menyampaikan ke satker.
Sampai berita ini di turun kan hasil dari pantauan di temukan bahwa rokok di duga ilegal tersebut semakin tumbuh subur dan bebas sebebasnya di perdagangkan di Kalimantan Barat khususnya di kota pontianak dan kubu raya.
Menurut salah satu warga kubu raya yang di wawancarai mengatakan sangat memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolda Kalbar dan jajarannya dalam memberantas PETI ( pertambangan emas tanpa izin) di daerah beberapa hari ini.Akan tetapi sangat di sayang kan rokok di duga ilegal tersebut tidak di berantas atau di tangkap juga.Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan rokok-rokok itu di jual bebas tak jauh dari kantor polda kalbar sebut saja Warung TB yang mana setiap pagi ada anggota Polda Kalbar minum kopi di situ sepatut melihat rokok yang di jual merupakan rokok di duga ilegal.lain lagi di desa sungai raya dalam. Hampir semua warung menjual rokok di duga ilegal tersebut.
Masyarakat mengharapkan kapolda kalbar dan jajarannya bisa juga menangkap bos atau cukong rokok di duga ilegal. Seperti polda kalbar berhasil mengamankan cukop dan pelaku PETI di kabupaten yang ada di Kalbar.
Pemerintah telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen dan cukai rokok elektrik sebesar 15 persen pada 2024. Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2024.jika rokok ilegal tersebut bebas beredar tanpa ada tindakan tegas baik itu dari kepolisian maupun dari Bea dan cukai maka di duga akan mengalami kerugian dan pendapat cukai hasil tembakau (CHT) satu bungkus rokok di duga ilegal di jual dengan harga Rp. 15.000 – Rp. 19.500.perbungkus.dapat kita menghitung kerugian negara atas rokok di duga ilegal.
Menurut ketua MAPI ( masyarakat anti pungli Indonesia) Region kalbar mengharapkan APH di kalbar bisa menindak tegas yang namanya ilegal baik itu PETI. ILEGAL LOGGING.dan ROKOK ILEGAL.beliau juga menyayangkan jika di kalbar bisa beredar bebas di duga rokok ilegal tersebut.T
Tambang emas ilegal di tengah hutan aja bisa di tindak.apa lagi rokok di duga ilegal tentu sangat mudah bagi APH bertindak.lain lagi pernyataan bapak sugiono saat di temui di kediaman nya di kabupaten Sintang.sungguh aneh di kalbar tidak memiliki pabrik rokok akan tetapi rokok di duga ilegal banyak beredar. Harap beliau juga sama seperti ketua MAPI Region kalbar. Agar APH bisa bertindak tegas terhadap pemilik atau bos rokok di duga ilegal tersebut.