Masyarakat Harus Tau, Tindakan Debt Collector Rampas Kendaraan Nunggak Adalah Tindakan Kejahatan
MHI– Dikutip dari akun tiktok Indonesia Riba Solution Masyarakat harus tahu bahwa untuk kendaraan yang gagal kredit jangan dikembalikan pada leasing. Dalam Undang Undang Fidusia Pasal 34 ayat 1 menerangkan Dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima Fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi Fidusia. Artinya jika kendaraan kita dilelang oleh leasing kalo ada sisanya wajib di kembalikan pada pemberi fodusia. Pada pasal 2 Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar artinya jika hasil lelangan kendaraan tidak mencukupi untuk menutup utang debitor tetap wajib melunasinya.
Jadi jika kita tidak sanggup untuk membayar hutang lalu mengembalikan kendaraan pada leasing maka pihak leasing akan menjual kendaraan itu. Jika motor cukup untuk membayar hutang maka selesai permasalahannya. Jika tidak cukup maka sisanya wajib kita bayar. Ada leasing yang menagih tetap ada yang membiarkannya namun kita akan tetap berhutang pada leasing itu makanya kita di blacklist di BIBI dianggap cacat kredit. Itulah jangan buru buru dikembalikan ke leasing perhitungkan dulu untung ruginya atau lebih baik oper kredit atau di buat kredit baru kreditnya sehingga cicilan ringan. (Red)