Diduga Perusahaan Pasir Kucing Di Desa Ngaringan Gandusari Tak Kantongi Legalitas Apapun

Blitar, MHI– Legalitas memiliki peranan penting dalam sebuah usaha. Legalitas bisnis sangat penting bagi sebuah perusahaan karena memiliki banyak manfaat dan dapat memengaruhi kesuksesan jangka panjang perusahaan tersebut. Namun hal ini sepertinya tidak berlaku pada salah satu Perusahaan Pasir Kucing yang terletak di Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.

Saat dikonfirmasi melalui telpon selular oleh Tim Monitor Hukum Indonesia, “IW” pemilik perusahaan menjelaskan belum ada perijinan apapun.

Perusahaan ini untuk mendanai pondok pesantren saya dan belum ada perijinan apapun” Terangnya.

Dalam membangun sebuah perusahaan pasir kucing diketahui ada beberapa perijinan yang harus dipenuhi sebelum proses produksi dilakukan seperti SIP, SIPA dan SIUP.

Dalam investigasinya, Tim Monitor Hukum Indonesia mendapati perusahaan pasir kucing  ini menggunakan air tanah dari  sumur bor untuk kebutuhan air dalam usahanya. Dari adanya pengeboran sumur bor ini sehingga harus ada perijinannya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 53 angka 17 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 70 huruf d UU 17/2019.

“setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa Perizinan Berusaha dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Atas masalah tersebut, Pihak Aparat Penegak Hukum diharapkan dapat segeri menindaklanjutinya. (Tim)