Januari 1, 2026

Monitor Hukum Indonesia

Hukum, Kriminal & Tipikor

MASYARAKAT KELUHKAN DUGAAN PUNGLI OLEH OKNUM KEPALA KUA BINANGUN

2 min read

Blitar, MHI,- Masyarakat di wilayah Kecamatan Binangun mengeluhkan dugaan pungli yang dilakukan oleh AZ Kepala KUA Kecamatan Binangun.

Masyarakat menerangkan, berbagai nominal yang dikenakan oleh AZ dalam kepengurusan pernikahan.
Saat ijab dirumah, AZ menyampaikan kalau ada uang sakunya, waktu itu 100 ribu, dan kalau administrasi yang ditranfer senilai 600 ribu”.

Kalau yang saya alami biaya pokok kalau memanggil 600 ribu dan kalau ijab di KUA gratis tapi harus ada surat keterangan kemiskinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa serta rekom dari Camat, pernah juga ada pernikahan yang berlangsung di malam hari dengan alasan di luar jam kerja AZ juga meminta nominal sebesar 500 ribu, dan saat hari raya ke empat kemarin, dengan alasan masih cuti juga menyampaikan dengan tidak langsung ada biaya dan oleh masyarakat diberi 250 ribu, ada juga masyarakat dengan usia tua yang malu untuk melakukan rapak juga memberikan biaya”, keterangan warga.

Warga lain menambahkan jika AZ juga mengenakan biaya kepada masyarakat yang kebetulan walinya berada di luar wilayah sebesar 200 ribu dan kalau wali hakim juga senilai itu.

Selanjutnya dari keluhan tersebut tim Monitor Hukum Indonesia menghubungi AZ, akan tetapi setelah dihubungi melalui telepon WhatsApp sebanyak 7 kali pada Rabu (24/04/2024) tidak ada jawaban dari AZ.

Masyarakat juga menyampaikan jika sudah melaporkan hal tersebut ke Kasi Bimas Kemenag Blitar 2 bulan lalu, akan tetapi juga belum ada tindakan lebih lanjut sehingga masyarakat mengeluhkan hal tersebut ke tim Monitor Hukum Indonesia.

Setelah dihubungi melalui pesan WhatsApp , Muhrozi selaku Kasi Bimas menyampaikan jika sudah melakukan BAP akan tetapi tidak ada laporan lagi.

Dari hal tersebut dengan adanya dugaan tindakan pungli oleh AZ, masyarakat berharap pihak-pihak terkait segera menindaklanjutinya. (TIM)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
Monitor Hukum Indonesia