POLSEK WONOTIRTO SOSIALISASIKAN LARANGAN KNALPOT TIDAK SESUAI SPESIFIKASI 

 

Blitar, MHI,– Anggota Polsek Wonotirto melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pelajar siswa-siswi di SMPN I Wonotirto mengenai larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis standar SNI di wilayah Kecamatan Wonotirto.

 

Kegiatan ini dilakukan di Halaman SMPN 1 Wonotirto dan dilanjutkan di halaman depan Mapolsek Wonotirto pada Hari Selasa, (23/04/2024) dimulai pukul 08.00 hingga selesai.

Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, khususnya pelajar, tentang pentingnya mematuhi peraturan terkait kendaraan bermotor, termasuk larangan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

 

Undang-undang mengatur bahwa pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenakan hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000,-, sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terutama di wilayah Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.

 

Kapolsek Wonotirto, AKP. Supriyadi SH, Saat di konfirmasi Media menyampaikan bahwa, “kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama ,” terangnya.

 

Kegiatan tersebut diikuti oleh AIPTU Alex Pandu W, AIPDA Suhadi, SH, AIPDA Anwar TS, Wakil Kepala Sekolah (WAKA), Guru BP, dan petugas dari SMPN I Wonotirto.

 

Dari pantauan Media Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif, menunjukkan partisipasi positif dari masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas. (Ret)