BERTAHUN TAHUN PRODUKSI, USAHA PASIR KUCING DI TUGUREJO DIDUGA BELUM KANTONGI IZIN

 

Blitar, MHI,- Diduga belum kantongi kelengkapan izin, pabrik pasir kucing yang berproduksi di Desa Tugurejo RT 16 RW 04 Kecamatan Wates bisa meraup keuntungan dari hasil produksinya per bulan sekitar 15 ton.

Hal tersebut sesuai dari keterangan S, pemilik usaha yang menerangkan jika saat ini hanya memiliki NPWP.

“Saya hanya memiliki NPWP, SIUP, NIB, SIPA atau lainnya belum punya”.

S juga menyatakan jika usahanya sudah berjalan lebih dari 3 (tiga) tahun.

Perlu diketahui, ketentuan pidana bagi para pihak yang melanggar ketentuan mengenai pemanfaatan air tanah dijatuhi hukuman pidana dalam Pasal 69 huruf b UU 17/2019 yang berbunyi :

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU 17/2019 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp2.5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa Perizinan Berusaha dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Lalu, jika tindak pidana sumber daya air dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan. Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha berupa:
1. pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya;
2. pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, yang lamanya sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya; dan/atau
3. pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha, yang besarnya sama sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya.

Dari hasil investigasi tersebut diharapkan pihak terkait segera menindaklanjutinya.