SERTIFIKAT DPO POLDA KALBAR ARIYANTO PASAL 263 ( PEMALSUAN ) DI DUGA SHM : 46345 SEKARANG NOMOR : 1314 TELAH BERPINDAH NAMA KE Sdr. WILLIAM ANDREAN BIANTO.Jln.PARIT DERABAK DESA PARIT BARU KEC. SUNGAI RAYA. KAB. KUBU RAYA. KALBAR
Pontianak, MHI. Penetapan Daftar Pencairan Orang ( DPO ) ARIYANTO beberapa bulan yang lalu oleh KRIMUM POLDA KALBAR dengan pasal 263 KUHP menjadi tanda tanya oleh keluarga Pelapor.Yang mana sebelumnya di tetap kan saudara ARIYANTO sebagai DPO oleh KRIMUM POLDA KALBAR.
Keluarga Pelapor menerima SP2HP tanggal 07 Desember 2022.Dari polres Kubu raya bahwa penetapan tersangka di tunda sementara dan nama- nama yang akan di tetapkan atau dinaikkan status saksi menjadi tersangka sudah tercantum. Di antara nya oknum Honorer BPN KUBU RAYA dan OKNUM ANGGOTA POLISI ( AR ) berpangkat KOMISARIS POLISI ( KOMPOL ) kini bertuga di Polda KALBAR yang mana penundaan peningkatan status dari saksi ke tersangka di karena kan perlu melakukan pemeriksaan tambahan ke saksi-saksi serta uji forensik terhadap tanda tangan ASMAUN.
Dalam pemberitaan sebelumnya DI DUGA OKNUM HONORER ATR/BPN KUBU RAYA MENERIMA UANG PUNGLI Rp. 50 Jt dari DPO POLDA KALBAR ARIYANTO.
Tanggal 6 Mei 2024 awak media MHI mencoba menggali lebih dalam informasi sampai mana di duga keterlibatan oknum baik oknum ATR/BPN KUBU RAYA atau oknum di duga anggota POLISI dengan nomor : LP / B / 153 / IV / 2022 / SPKT POLRES KUBU RAYA / POLDA KALBAR PASAL 263 KUHP.
Di dapat lah informasi bahwa terbit nya sertifikat dengan SHM : 46345 sekarang menjadi SHM : 1314 An : ARIYANTO alamat Jalan Parit Derajat, Desa Parit Baru, Kec Sungai Raya, Kab Kubu Raya, Kalbar.
Bahwa pemohon di duga tidak pernah hadir di lapangan atau pada saat pengukuran awal proses sertipikat.dengan tidak hadir nya ARIYANTO di lapangan pada saat pengukuran bukan menjadi hambatan untuk tetap proses sertipikat.di duga di karena kan oknum honorer ATR/BPN Kubu Raya ( AG alias D ) di duga telah menerima uang pungli sebesar Rp.50 Juta dan Rp.200 Juta Yang mana uang tersebut DI duga di Terima dari oknum anggota polisi ( AR ).
Informasi yang di dapat oleh awak media MHI tersebut merupakan keterangan dari beberapa saksi yang sudah memberikan keterangan di polres kubu raya saksi juga meminta agar nama nya tidak di publikasikan di pemberitaan. Saksi berpesan jika mau tahu kebenarannya silahkan menghubungi penyidik polres kubu raya.
Status ARIYANTO sebagai DPO POLDA KALBAR menjadi tanda tanya oleh keluarga Pelapor bahwa sertipikat atas nama ARIYANTO di duga sudah berganti nama sekarang An. WILLIAM ANDREAN BIANTO. Keluarga juga menambah bahwa untuk proses balik nama tentu Saudara ARIYANTO pasti bertemu dengan seseorang baik langsung ke Sdr WILLIAM ANDREAN BIANTO atau penerima kuasa dari Sdr ARIYANTO untuk proses balik nama sertipikat.
Namun menurut informasi bahwa alamat Sdr ARIYANTO di duga menggunakan alamat palsu. Terkait hal tersebut awak media MHI mencoba konfirmasi langsung ke penyidik bahwa benar sampai sekarang ARIYANTO tidak ada atau tidak tinggal di alamat sesuai KTP untuk proses sertifikat. Sungguh janggal atau sangat aneh tanpa ikut menunjukkan batas tanah sertifikat bisa di proses dan terbit.
Awak media MHI kalbar sudah berkordinasi kepada ketua MASYARAKAT ANTI PUNGUTAN LIAR INDONESIA atau lebih di kenal ( MAPI ) Region kalbar untuk dapat membawa kasus ini ke tingkat pusat untuk di bahas dan menjadi atensi khusus. Mengigat ada dugaan kuat oknum Honorer ATR/BPN KUBU RAYA ( AG alias D ) di duga menerima uang pungli Rp.50 Jt dan Rp.200 Jt.( di duga oknum kanwil ATR/BPN KALBAR ) agar kedepannya tidak ada lagi oknum honorer ATR/BPN KUBU RAYA Melakukan hal yang mencoreng nama baik LEMBAGA NEGARA.serta tidak ada lagi oknum honorer ATR/BPN KUBU RAYA berkelakuan seperti oknum honorer (AG ALIAS D ). Kaperwil Kalbar ( RUSLAN MAHMUD )