Diduga Meresahkan Masyarakat, Usaha Peternakan Ayam Potong Di Sumberagung Rejotangan Timbulkan Bau Menyengat
Tulungagung, MHI- Usaha ternak ayam potong merupakan peluang usaha yang saat ini menjadi primadona dan menjanjikan keuntungan menggiurkan. Namun, tak sedikit pelaku usaha yang belum memahami aturan membuka usaha peternakan.Salah satu hal yang kerap jadi sorotan adalah jarak kandang ternak ayam potong dekat dengan pemukiman. Hal ini tidak boleh dianggap remeh karena bahaya karena bisa menimbulkan aroma tak sedap dan mendatangkan lalat ke pemukiman. Jarak yang tidak sesuai ketentuan bisa berdampak pada kesehatan warga sekitar.
Salah satunya terjadi di Desa Sumberagung RT 002 RW 009 Kecamatan Rejotangan bahwa peternakan milik MP membuat masyarakat sekitar protes karena kandang ayamnya berada di lingkungan padat penduduk.
Salah satu warga GM menyampaikan “Tiap mulai bau cucuku selalu sakit masih TK sudah dibawa kebeberapa dokter bilangnya memang karena polusi itu. Meskipun situ di blower tapi tempat tinggal saya kan memang hadap hadapan jadi tetap berdampak. Harapannya saya kandang tidak ada disitu karena sudah sejak dahulu”.
“Kulo dereng usul ke duwuran , RT hanya menerangkan kalo tidak membawa fakta fakta yang akurat ya tidak bisa ke kantor desa. Beberapa masyarakat sekitar sini sudah tanda tangan agar kandang tidak ada disitu karena bau kotorannya menyengat seperti bangkai tikus kalau malam baunya parah” Lanjutnya.
Beberapa warga lainnya juga tidak menyetujui adanya kandang ayam potong diarea padat penduduk dengan disertai tanda tangan menolak adanya peternakan itu diarea pemukiman.
Sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011 bab II huruf c yang mengatur tentang batas minimal untuk usaha ternak ayam ras, bahwa jarak kandang dengan pemukiman minimal 500 meter dari pagar terluar agar tidak menimbulkan pencemaran udara, air, bau dan kotoran.Meski regulasi ini telah diberlakukan, tapi masih ada pelaku usaha yang abai dengan hal tersebut.
Atas keluhan masyarakat tersebut, diharapkan adanya tindak tegas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Aparat Penegak Hukum. (Team)