PERCEPATAN PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH SESUAI S.E.B.
MALANG,MHI– Kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran memiliki tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Sedangkan pengawas sekolah memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan.
Oleh karena itu, keberadaan kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam satuan pendidikan menjadi sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi agar proses pembelajaran di sekolah menjadi optimal demi tercapainya tujuan pendidikan nasional.Data sewilayah Indonesia pada bulan Februari 2024 menunjukkan 9.016 sekolah negeri tidak memiliki kepala sekolah, 5.742 sekolah negeri masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) kepala sekolah, dan terdapat kekosongan 22.531 pengawas sekolah. Maksud dan tujuan Surat Edaran Bersama ini yaitu:mendorong kepala daerah sesuai dengan kewenangan untuk segera melakukan pengangkatan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah.
Menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam melakukan pengangkatan kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah.Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ,PP nomor 49 tahun 2008, Perpres nomor 116 tahun 2022 Permendikbud riset dan teknologi nomor 40 tahun 2021 permendikbud riset dan teknologi nomor 26 tahun 2022 Permendagri nomor 4 tahun 2023 Permendikbud riset dan teknologi nomor 29 tahun 2023. Adapun tiga menteri tersebut diantaranya menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi ,menteri Dalam negeri dan badan kepegawaian negara. Dalam surat edaran bersama (S.E.B )nomor 1 tahun 2024 nomor 100.4.4.2/ 2028/57 nomor 5 tahun 2024 Tentang percepatan pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah, dikirimkan ke gubenur dan bupati/walikota se-indonesia ,jakarta ,2 Mei 2024.
Sementara di wilayah kabupaten Malang Jawa Timur untuk tingkat SMP cukup banyak apalagi tingkat sekolah dasar negeri cukup banyak pula antara yang PLT dengan yang kosong sementara di sisi lain ketika media ini konfirmasi kepada bupati Malang H.M Sanusi beliau mengatakan nantinya kita akan panggil Kepala Dinas pendidikan atau kita tanyakan kepada Kepala Dinas pendidikan.
Di waktu yang sama media ini pun konfirmasi kepada ketua komisi 4 DPRD kab.malang atau komisi di bidang pendidikan dan kesejahteraan yaitu Moch. Saiful Effendi mengatakan pada media ini bahwa memang benar banyaknya kekosongan dari kepala sekolah tingkat SMP maupun SD maka nantinya kita akan panggil Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Malang.pada tanggal 27 Mai 2024 media ini konfermasi melalui whatsapp / telpon ke jajaran dinas pendidikan kab.malang .
Termasuk Kepala Dinas Pendidikan Suwaji mengatakan perkenaan dengan pengangkatan kepala sekolah maupun pengawas sekolah bawa berkas itu sudah dipenuhi dan sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kabupaten Malang ,jadi kita tinggal menunggu proses dan pelaksanaannya kepada lembaga tersebut dan nanti lebih lengkapnya bisa konfirmasi ke bidang teknis yang ada di Dinas pendidikan Kabupaten Malang ketika media ini bertemu dengan kepala bidang tentist sekalian juga bertemu dengan sekretaris dinas pendidikan keduanya mengatakan bahwa berkas semua persyaratan yang masuk atau yang sudah yang diajukan untuk menjadi kepala sekolah maupun pengawas sudah terpenuhi dan sudah diserahkan ke BKP SDM kabupaten Malang .(SH).