KETUA MAPI REGION KALBAR MINTA PROPAM POLDA KALBAR UNTUK MENGECEK KE LAPANGAN TERKAIT DUGAAN PUNGLI OLEH OKNUM APH DI SOMEL KAYU OLAHAN DI AMBAWANG.KUBU RAYA KALBAR

Kubu raya MHI.Beredarnya pemberitaan terkait pengusaha somel kayu olahan di wilayah kecamatan ambawang kabupaten kubu raya.yang mana pemilik somel tersebut mengatakan sering di datangi oknum wartawan dan oknum APH kegiatan kunjungan sehingga pengusaha somel tersebut merasa kerjanya terganggu. Dalam pemberitaan juga di katanya bahwa Nama-nama oknum wartawan dan oknum APH sudah di catatannya untuk oknum wartawan ada 32 orang.

Awak media monitor hukum Indonesia perwakilan kalbar mencoba menelusuri aktifitas kegiatan somel kayu olahan di kecamatan ambawang kabupaten kubu kalimantan Barat.cukup mencengangkan. Kegiatan tersebut beroperasi sangat banyak somel kayu yang di duga ilegal.awak media MHI. Melihat langsung penumpukan kayu berbagai jenis yang di kumpul kan di pinggir jalan yang mana kayu-kayu tersebut di duga di tebang tampan izin dari pihak terkait atau lebih di kenal dengan ilegal logging.

Awak media MHI.menghubungi ketua MAPI REGION KALBAR terkait pemberitaan yang beredar. Yang mana di duga ada pungli atau pungutan liar yang di sampai kan oleh pemilik somel kayu yang merasa resah atau terganggu atas kunjungan dari oknum wartawan dan oknum APH. Ketua MAPI region kalbar meminta Propam polda kalbar untuk turun langsung ke tempat usaha kayu yang merasa terganggu atas kehadiran oknum APH dan meminta krimsus polda kalbar untuk melakukan pengecekan izin somel kayu yang ada di kecamatan ambawang kabupaten kubu raya kalimantan Barat.

Untuk menjaga nama baik POLRI serta menjaga nama baik wartawan awak media MHI juga akan mencoba menyampaikan hal ini kepada bapak Kapolri terkait adanya nama oknum APH yang sudah di catatan pemilik usaha somel kayu olahan yang di rugikan terkait kehadiran oknum APH dan oknum wartawan di tempat usahanya.jika di temukan tindak pidana baik itu oknum APH. Oknum wartawan atau pemilik somel di temukan melakukan ilegal logging wajib di tindak tegas.di harapkan juga semua tempat somel kayu olahan di kecamatan ambawang kabupaten kubu raya kalbar di cek izin usaha nya serta izin mendapatkan kayu dari mana