DEPO BATU BERKEDOK BUMDES
Kab.Semarang,MHI – Dugaan Depo batu di Desa Wonoyoso, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang menuai kritik dan perhatian publik, Investigasi Lembaga di Lokasi di temukan Nama BUMDES ( Badan Usaha Milik Desa ) membackup sejumlah usaha, penelusuran lembaga ke beberapa titik juga di bangun kios kios toko milik bumdes juga, proyek proyek infrstruktur di desa tersebut, tim mendatangi Depo batu yang di giling untuk pembuatan batako, Paving blok, Buis Beton, Batu Belah, Split, Pasir, bertemu dengan ( P ) yang tak lain adalah orang tua kepala desa setempat ( A ).
Sedangkan izin pertambangan di atur dalam UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan batubara dan Minerba, serta Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara,Perda Kabupaten Semarang tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan berdirinya berbagai usaha yang mencatut nama Bumdes dugaan kuat pelaku usaha tidak mau membayar pajak, pendapatan asli daerah ( PAD) kehilangan retribusi usaha bagi kabupaten semarang, terkesan kebal hukum dari pelaku usaha, tim koordinasi dengan ketua bumdes wonoyoso ( Mintoyo ) menjelaskan tidak tahu apa apa tanya saja pak Lurah,ujarnya.
Bumdes desa Wonoyoso dianggap Ilegal dalam menjalankan usahanya yang berkaitan izin izin yang dengan Perda maupun Perbup, Alat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan bisa menyingkapi banyaknya temuan di Pemerintah Desa Wonoyoso, tim investigasi koordinasi dengan camat Pringapus di Ruang kantornya, tetapi yang bersangkutan tidak bisa menemui dengan alasan agenda giat padat.
Klarifikasi kepada ketua Bumdes Kabupaten Semarang ( P A) juga tidak bisa menjelaskan atas kejadian badan usaha desa wonoyoso membidangi usaha Minerba ( batu belah dan depo batu giling) disisi lain instruksi Kemendes bahwa tidak boleh adanya minimarket di Desa, pelanggaran paling parah berdirinya Minimarket milik Bumdes Maju Rahayu milik Pemdes Jatirunggo yang di Ketuai oleh Direktur bumdes, juga ketua Bumdes Kabupaten Semarang, harusnya contoh aturan yang di terapkan kemendes untuk desa bisa berjalan, ini terjadi pelanggaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DISPERMADES) bisa memonitor setiap Kades sebagai kontrl sosial apakah berdirinya BUMDES dengan payung hukum sendiri merugikan masyarakat sekitar atau bentuk usaha untuk kepentingan pribadi itu yang perlu di kaji.
LITBANGHUM MHI JATENG