Upaya Pemberantasan Pungli Pada Pejabat Dan Pelayanan Publik

MHI– Pungutan liar (pungli) adalah bentuk tindakan korupsi yang melibatkan pemerasan atau pengambilan uang secara ilegal oleh pejabat atau pihak berwenang. Di Indonesia, tindakan pungli termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan diatur oleh beberapa undang-undang. Berikut adalah penjelasan konkret mengenai undang-undang dan pasal-pasal yang mengatur tentang pungli sebagai tindak pidana korupsi:

Undang-Undang yang Mengatur Pungli sebagai Tindak Pidana Korupsi
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
UU ini mengatur tentang berbagai bentuk korupsi, termasuk pungli, dan sanksi yang dikenakan.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang- Undang ini memperkuat dan memperjelas ketentuan dalam UU Tipikor, termasuk mengenai pungli.

Berikut Pasal-Pasal Terkait Pungli
1. Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001Pasal 12 huruf e
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
2. Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 11 “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.”Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Penegakan Hukum dan Implementasi diantaranya Operasi Tangkap Tangan (OTT): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan sering melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk memberantas praktek pungli. Dalam operasi ini, pelaku yang tertangkap tangan melakukan pungli dapat langsung diproses hukum.Kedua Satgas Saber Pungli Pemerintah Indonesia membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang bertugas untuk mengawasi dan menindak praktek pungli di berbagai sektor pelayanan publik.Ketiga Pelaporan oleh Masyarakat didorong untuk melaporkan praktek pungli melalui berbagai saluran, termasuk hotline, aplikasi online, dan media sosial yang disediakan oleh KPK, Kepolisian, dan Satgas Saber Pungli.
Pungli merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pejabat atau penyelenggara negara yang melakukan pungli dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk penjara dan denda. Pemerintah Indonesia melalui berbagai lembaga penegak hukum terus berupaya memberantas pungli dengan melakukan operasi tangkap tangan dan membentuk Satgas Saber Pungli untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.(Advokad LLAJ)