Mengungkap Kejahatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
MHI– Sutrisno, SH Ketua Regional III MAPI Saber Pungli mengutip ungkapan Advokat Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Kejahatan lalu lintas dan angkutan jalan merupakan fenomena yang semakin masif dan kompleks, sering kali terjebak dalam kerangka kelalaian individu yang diletakkan sebagai kambing hitam. Dengan posisi pengemudi sebagai pelaku langsung, seringkali mereka menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan dalam berbagai insiden, sesuai dengan Pasal 310 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Namun, pandangan ini hanya menggaruk permukaan masalah yang lebih dalam dan melibatkan berbagai aktor dalam sistem transportasi.
Diantaranya Kompleksitas Sistem Transportasi Kejahatan lalu lintas tidak hanya melibatkan pengemudi, melainkan juga melibatkan penyelenggara jalan, pengelola kendaraan, perusahaan angkutan, dan berbagai pihak terkait lainnya. Setiap komponen sistem memiliki peran krusial dalam memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan.
Penyelenggara jalan bertanggung jawab atas kondisi infrastruktur, sementara pengelola kendaraan dan perusahaan angkutan harus memastikan bahwa standar keselamatan dipenuhi. Selain itu, pengawasan yang kurang memadai dari pihak berwenang dapat menyebabkan celah-celah yang memungkinkan terjadinya pelanggaran.
Kedua Kambing Hitam dalam Sistem Hukum
Sistem hukum sering kali terjebak dalam narasi sederhana yang menyalahkan pengemudi sebagai pihak utama dalam kecelakaan lalu lintas. Ini menghasilkan penilaian sepihak dan mengabaikan peran kritis dari pihak lain dalam sistem. Kambing hitam ini tidak hanya mengabaikan kompleksitas masalah tetapi juga membiarkan faktor-faktor penyebab lain, seperti kerusakan infrastruktur, fasilitas Lalu Lintas yang tidak terpelihara dengan baik, cacat teknis kendaraan, atau kelemahan dalam penegakan hukum, tetap tidak tersentuh.
Ketiga Penyebab Sistemik dan Solusi Untuk mengatasi kejahatan lalu lintas dan angkutan jalan secara efektif, pendekatan yang lebih holistik diperlukan. Ini mencakup Perbaikan Infrastruktur dan fasilitas Lalu Lintas, Penyelenggara jalan harus memastikan bahwa infrastruktur jalan dan Fasilitas Lalu Lintas, dalam kondisi optimal, aman, dan terpelihara dengan baik.Peningkatan Standar Kendaraan,Pengelola kendaraan dan perusahaan angkutan harus mematuhi standar keselamatan yang ketat dan melakukan pemeriksaan rutin, Pengawasan yang Ketat, Pihak berwenang harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, Edukasi dan Kesadaran Program edukasi untuk pengemudi, serta kampanye kesadaran publik tentang keselamatan lalu lintas, harus ditingkatkan.
Selama kejahatan lalu lintas dan angkutan jalan hanya dijawab dengan menyalahkan sopir tanpa menangani akar masalah sistemik yang lebih luas, kematian dan cedera di jalan akan terus menjadi ancaman nyata. Untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan adil, diperlukan pemahaman mendalam tentang peran dan tanggung jawab setiap pihak dalam sistem.
Hanya dengan pendekatan yang menyeluruh dan inovatif, kita bisa berharap untuk mengurangi angka kecelakaan dan melindungi nyawa di jalan raya.