Percepat SK BAPKH, Bupati Blitar Audiensi Dengan KLHK

Blitar,MHI- Bupati Blitar Rini Syarifah kembali berupaya agar Surat Keputusan (SK) Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan (BAPKH) di Kabupaten Blitar bisa segera diterbitkan pemerintah pusat dan lahan hutan bisa cepat difungsikan sebagaimana mestinya.

Demi hal ini, Rini melakukan audiensi dengan Kepala BPKHTL XI Yogyakarta Suhendro A. Basori dan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Jawa Kasi Wilayah I Ruhiat, Kasi Wilayah II Ayi Firdaus Maturidi. S. di Kantor BPKHTL XI Yogyakarta, Senin (29/7/2024).

Melalui audiensi ini Rini berharap adanya percepatan terbitnya SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan di Kabupaten Blitar.

Sekaligus solusi untuk percepatan pengelolaan perhutanan sosial meliputi percepatan distribusi aksel legal, pengembangan usaha perhutanan sosial dan pendampingan,” kata Rini.

Bupati Blitar Rini Syarifah mengatakan luas dan letak definitif kawasan hutan yang diubah fungsinya dan dilepaskan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut setelah dilaksanakan penataan batas di lapangan.

Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor : SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tanggal 19 Mei 2023, telah ditetapkan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), untuk Kabupaten Blitar persetujuan pelapasan Kawasan hutan produksi seluas 282,99 Ha.

Tahun 2024 dilaksanakan kegiatan penataan batas areal persetujuan pelepasan Kawasan hutan PPTPKH Kab. Blitar untuk fasum, fasos dan permukiman dengan pendanaan APBN 2024,” Pungkasnya. (Adv/Kmf/Bayu)