SOSIALISASI PENCEGAHAN POTENSI PUNGLI DALAM IMPLEMENTASI LAYANAN ELEKTRONIK PERTANAHAN OLEH BAPAK. IRJEN POL.Dr.H.ANDRY WIBOWO.,S.I.K.,S.H., M.Si.

Pontianak, MHI- Kegiatan Kerja Sekertaris Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam  RI. IRJEN POL Dr.H.ANDRY WIBOWO.,S.I.K.,S.H.,M.Si. Hari Rabu 7 Agustus 2024.di kantor ATR/BPN Kanwil Kalimantan Barat dengan tema UPAYA PENCEGAHAN PUNGLI DI LINGKUNGAN KERJA KEMENTERIAN ATR/BPN KALIMANTAN BARAT.

IRJEN POL Dr.H.ANDRY WIBOWO.,S.I.K.,S.H., Menyampaikan di hadapan tamu undangan  meliputi UPP PROVINSI KALBAR,OMBUDSMAN KAPER KALBAR,MAPI ,KANTAH ATR BPN ,IPPAT Kalbar,SELURUH KALBAR Dan stakeholder dari Rei,Apersi.Perbankan ,CU.

KONTRUKSI BERBANGSA DAN BERNEGARA.Pancasila.undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),dan Bhinneka Tunggal Ika.merupakan pilar kebangsaan tersebut harus kokoh karena berfungsi sebagai penangkal gangguan dan ancaman yang mengintai baik dari dalam maupun luar negeri beliau juga menyampaikan 1.Pandangan Hidup Bangsa.Pemersatu NKRI, pembimbing elemen bangsa, memperkokoh persatuan dan kesatuan

2.Dasar Negara.

– Sumber hukum negara, cita-cita bangsa, kepribadian bangsa

3.Ideologi Negeri.

– standar nilai dalam berdemokrasi, indentitas bangsa, mengerahkan pembangunan nasional

4.Mewujudkan Indonesia Maju 2045.

– konstruksi berbangsa dan bernegara menjadi hal fundamental menuju Indonesia emas 2045

5.Ancaman

– ekstrimisme dan radikalisme,imperialiasi budaya, politik identitas, kerusakan LH, kelangkaan pangan, birokrasi yang korup, mentalitas Gen-z

6.Tantangan

– globalisasi, kesenjangan sosial dan ekonomi, proxy war

7.Hambatan

– korupsi kolusi nepotisme, pungli,dan mentalitas elit

8.Gangguan

– propaganda dan pencitraan, konflik sosial dan politik

IRJEN POL Dr.H.ANDRY WIBOWO.,S.I.K.,S.H.M.SiMenjelaskan kepada hadirin   bahwa perbedaan pungli dan korupsi menurut KBBI.

PUNGLI – Pungutan liar adalah meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan,dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim

Korupsi – adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.pelaku pungli dapat di jerat dengan pasal 368 KUHP dan pasal 423 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan 6 tahun.

 

Sebagai penutup penyampaian kerja di kantor ATR/BPN Kanwil Kalimantan Barat  IRJEN POL Dr.H.ANDRY WIBOWO.,S.I.K.,S.H.,M.SiMeminta kepara undangan  mensosialisasi terkait saluran pengaduan Si Duli jika menemukan adanya Tindakan Pungli masyarakat dapat melaporkan melalui saluran saberpungli.lapor.go.id ,laporan ini terkoneksi dengan Semua Jajaran SSP dan UPP dan dimonitor langsung oleh Kesekretariatan Presiden.

IRJEN POL Dr.H.ANDRY WIBOWO.,S.I.K.,S.H.,M.Si Kegiatan ini sebagai Upaya Pencegahan adanya Potensi Pungli pada masa transisi proses sertifikasi elektronik ,ada potensi pihak pihak yang bisa menjadi potensi dugaan praktek pungli dalam masa transisi tersebut Sejauh ini Antusias masyarakat sangat tinggi terbukti dalam kurun waktu kurang dari 2 bulan sudah ada 365 laporan aduan terkait pungli dan sudah di tindak lanjuti.tutup nya.( Ruslan Mahmud kaperwil Kalbar )