Penetapan 3 Pasangan Calon Kades di Sumowono Bersama Forkopincam Berjalan Tertib
Kabupaten Semarang , MHI- Penetapan bakal calon Kepala Desa di 3 Desa, Kecamatan Sumowono berjalan Aman dan Kondusif. Forkopincam Sumowono mengawal jalannya Penetapan Calon Kades yaitu Desa Lanjan ( 1.Wahayu,2.Kadar ),Kebon Agung ( 1.Anak Anung Sambara, 2.Maryati ), Kemawi ( 1.Wisnu Widi Saputro,2.Sunyoto ) , tahap demi tahap telah di lalui Paslon Pemdes.
Kabupaten Semarang Sendiri ada 24 Desa yang mengelar pesta demokrasi atau sekitar 71 peserta calon kepala desa,dalam sambutannya Camat Sumowono berpesan agar Pilihan kepala desa agar berjalan tertib dan hidarkan politik uang.Siapapun yang terpilih agar menjaga amanah rakyat,memimpin pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel serta hindari korupsi ,ujar Sukamdi,SE ( Camat Sumowono).
Sesuai UU No.40 tahun 1999 Tentang kebebasan Pers, Permendagri No.65 tahun 2017 tentang Pilkades, Perbup Semarang No.41 tahun 2018 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Perda Kabupaten Semarang No.8 tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengaturannya dalam UU No.10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.
Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang terlibat dalam politik uang atau yang menerima uang, ini diatur dalam Pasal 187A ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).dengan Peraturan dan Aturan yang diterapkan Bupati Semarang tidak ada Money politic di Kabupaten Semarang dalam hal ini Pilkades Serentak 2022.
Litbang & Divisi Hukum ( Media Monitor Hukum Indonesia ) Edwin DEi, bersama Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( Mapan ) Joko Margito.SH, Lembaga Investigasi Negara ( L I N ) Eddy Husni dengan Koordinasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat ( Dipermades ) Kabupaten Semarang ( Moch.Edy Sukarno ) senantiasa mengawal Pilkades dengan Aman,Damai, Tertib & Sukses Tanpa Ekses seperti slogaN Bupati Semarang ( H.Ngesti Nugraha,SH,MH), Kunjungan Litbanghum MHI Jateng di 3 Desa Kecamatan Sumowono ( Lanjan,Kemawi,Kebon Agung ) diterima langsung ketua Pilkades di 3 desa.
“Pemasangan Banner Pilkades Serentak Kabupaten Semarang 2022 hasil swadaya media, dalam kunjungannya ( Edwin Dei) berpesan agar jalannya pesta demokrasi berjalan Aman dan Kondusif serta tidak ada kecurangan di masing masing TPS serta tidak ada bagi bagi uang ( Money Politic ) kalau sampai hal ini terjadi kami tidak segan segan Sikat Oknumnya dari Provinsi, ujar Edwin.
Kami akan meliput pelaksanaan Pilkades dari awal sampai Akhir ( 30 Oktober 2022 ) siapapun yang terpilih sebagai kepala desa, agar amanah dari Rakyat untuk Rakyat.
LITBANGHUM MHI JATENG