Polres kubu Raya bersama awak media MHI biro kubu Raya berhasil mengamankan tiga truk di duga membawak rotan ilegal asal dari kabupaten Sampit Kalimantan Tengah
Kubu Raya, MHI – Polres kubu Raya berhasil mengamankan tiga truk bermuatan rotan di duga ilegal pada tanggal 16 September 2024 jam 01.00 wib. Berawal dari informasi masyarakat kepada awak media Monitor hukum Indonesia ( MHI ). Biro kubu Raya bahwa ada tiga truk yang bermuatan rotan sedang melakukan pembongkaran di salah satu ruko di sekitaran bundaran alianyang. Awak media MHI segera melakukan pengecekan lokasi dan berkordinasi ke pihak kepolisian polres kubu Raya untuk dapat di tindak lanjuti.
Awak media MHI bersama pihak polres kubu Raya bersama sama melakukan pengecekan lokasi dan di dapat satu truk yang bermuatan rotan sedang melakukan pembongkaran di dalam ruko. Anggota polres kubu Raya melakukan pemeriksaan dokumen kepada supir truk di temukan ada kejanggalan dalam dokumen. Anggota polres kubu Raya menggambil langkah cepat untuk segera mengamankan ketiga truk tersebut ke polres kubu Raya.
Berdasarkan informasi yang di dapat awak media MHI dari supir truk tersebut bahwa rotan di Bawak dari kabupaten Sampit Kalimantan Tengah dengan tujuan Pontianak utara.supir menunjukkan foto surat jalan pengiriman yang ada di hp. Surat jalan pengiriman tersebut di keluarkan oleh PT. HINDARU PUTRI BORNEO Tanggal 28 Agustus 2024 dengan Nompo KB 8060 FC. Namun kendaraan yang di amankan oleh anggota polres kubu Raya berbeda dengan surat jalan pengiriman tersebut. Tiga truk yang di aman kan bernopol KB 8062 FC, KB 8424 BP, KB 8033 BP.
Awak media MHI juga sudah melakukan kordinasi kepada Kapolres kubu Raya untuk menyampaikan kejadian tersebut agar bisa menjadi atensi khusus atas temuan tersebut. Tidak lupa Awak media MHI biro kubu Raya mengucapkan terimakasih kepada kepala masyarakat yang telah melaporkan kegiatan bongkar rotan yang di duga ilegal tersebut kepada media monitor hukum Indonesia biro kubu Raya. (Abdul Aziz CS biro kubu Raya)