GERAK CEPAT POLRES BLITAR TINDAKLANJUTI LAPORAN DUGAAN SABUNG AYAM DI DESA MOJOREJO

Blitar, MHI – berdasarkan laporan masyarakat pada Rabu, (02/10/2024) terkait keresahan adanya dugaan judi sabung ayam di Dusun Banyu Urip Desa Mojorejo Kecamatan Wates, Polres Blitar melakukan gerak cepat guna menindaklanjutinya.

Pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB anggota Satreskrim Polres Blitar melakukan pengecekan ke lokasi. Dari pengecekkan ditemukan tidak adanya aktifitas sabung ayam akan tetapi didapati adanya tempat yang digunakan untuk sabung ayam.

Selain itu, di lokasi juga terdapat bangunan atap semi permanen dari bahan terpal, bambu dan kurungan ayam yang diduga digunakan untuk judi sabung ayam di sebuah lahan kosong.

Melalui IPDA Putut Siswahyudi, Kasubdi PIDM Sihumas dijelaskan tindakan yang dilakukan oleh Satreskrim.

Anggota Satreskrim melaksanakan pembongkaran bangunan semi permanen yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam dan selanjutnya memusnahkan atau membakar material bangunan yang digunakan sebagai alat permainan,yakni bambu, terpal dan kurungan ayam“.

“Selanjutnya selain melaporkan ke pimpinan kami juga akan melakukan pengecekan setiap hari untuk memastikan tidak adanya giat perjudian yang dimaksud“, terangnya.

Ditegaskan jika berdasarkan informasi perjudian tersebut sudah tidak melakukan kegiatan sejak Senin (30/09/2024). (Tim)