Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polres Blitar Gerebek Arena Judi Sabung Ayam Di Desa Mojorejo

Blitar, MHI– Sebuah operasi penindakan terhadap praktik perjudian sabung ayam telah dilancarkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar  pada Rabu (02/09/24).

Tempat perjudian ini berlokasi di Dusun Banyuurip Desa Mojorejo , Kecamatan Wates , Kabupaten Blitar. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai respons terhadap informasi aduan masyarakat.

Kasubsi PIDM SIHUMAS Polres Blitar IPDA Putut Siswahyudi menjelaskan penggerebekan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta merespons laporan yang masuk dari publik.

Berdasarkan pengecekan petugas di lokasi perjudian sabung ayam yang dilaporkan masyarakat di Dusun Banyuurip Desa Mojorejo didapati lokasi tersebut terdapat tempat yang digunakan untuk sabung ayam, namun pada saat dilakukan pengecekan tidak ada aktifitas sabung ayam sebagaimana yang dilaporkan warga” Terangnya.

Ia menambahkan pengecrkan lokasi didapati bangunan atap semi permanen, dari bahan terpal, bambu, dan kurungan ayam yang diduga digunakan untuk sabung ayam.

“Anggota Satreskrim melaksanakan pembongkaran bangunan semi permanen, yang diduga sebagai tempat untuk judi sabung ayam. Setelah melaksanakan pembongkaran, selanjutnya anggota memusnahkan atau membakar material bangunan yang digunakan sebagai alat permainan, bambu, terpal dan kurungan ayam.”lanjutnya.(Red)