Bawaslu Kabupaten Blitar Sayangkan Sikap KPU Lamban Tindak Lanjuti Sarper Pelanggaran Kode Etik
Blitar,MHI– Bawaslu Kabupaten Blitar menyayangkan sikap KPU Kabupaten Blitar, yang terkesan lamban dalam menindaklanjuti saran perbaikan (sarper) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Saran perbaikan dengan nomor 312/PM.00.02/K.JI-03/10/2024, itu telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Blitar kepada KPU Kabupaten Blitar pada Senin 7 Oktober 2024, pada pukul 17.38.
Sarper tersebut terkait, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota PPK dalam kegiatan istighotsah di Panggungrejo pada 6 September 2024 yang dihadiri oleh Abdul Ghoni, calon wakil bupati Blitar.
Isi sarper tersebut adalah, agar KPU Kabupaten Blitar menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oknum PPK yang akhir – akhir ini sempat viral di media sosial yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu paslon bupati dan wakil bupati Blitar.
Bawaslu meminta KPU Kabupaten Blitar segera mengambil langkah hukum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc KPU, dalam waktu 3 (tiga) hari sejak sarper disampaikan.
Namun, hingga Kamis 10 Oktober 2024, pukul 17.45 WIB, Bawaslu Kabupaten Blitar belum menerima surat balasan atau konfirmasi tertulis dari KPU Kabupaten Blitar terkait tindak lanjut sarper tersebut.
“Kami sudah melakukan komunikasi langsung dengan KPU Kabupaten Blitar setelah sarper tersebut kami layangkan, untuk memastikan ada tindak lanjut. Namun, KPU terkesan tidak serius dalam mengambil langkah hukum,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria.
Jika mengacu kepada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, pasal 15 ayat 4 , bahwa dalam hal saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, Pengawas Pemilu mencatat dugaan pelanggaran sebagai temuan, maka Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran.
Seyogyanya, jika memang KPU masih memproses pemeriksaan atau klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik tersebut, ada konfirmasi tertulis sebagai balasan atas sarper dari Bawaslu Kabupaten Blitar.
“Ada kesan KPU Kabupaten Blitar meremehkan saran perbaikan dari kami (Bawaslu Kabupaten Blitar, red). Sehingga kami menduga, KPU berusaha melindungi oknum PPK yang diduga melanggar kode etik dalam sarper tersebut,” tegas Masrukin, koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar.
Dan dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemanggilan kepada KPU Kabupaten Blitar untuk melakukan klarifikasi terhadap saran perbaikan yang tidak ditindaklanjuti. *