Memahami Hak dan Tanggung Jawab dalam Transportasi Umum

MHI– Dalam perjalanan menggunakan transportasi umum, penting bagi masyarakat untuk memahami hak-haknya. Ketidak pahaman sering kali membuat penumpang bingung ketika menghadapi situasi kecelakaan. Setiap individu memiliki hak hidup, hak selamat, hak atas pelayanan yang baik, dan hak untuk mendapatkan santunan dari perusahaan angkutan jika terjadi musibah.

Perusahaan angkutan umum wajib memiliki asuransi tambahan, sebagaimana diatur dalam UU no 22 tahun 2009 ttg LLAJ Pasal 309 dan 313, untuk melindungi penumpang dari kerugian material dan immaterial. Ketika penumpang memahami hak-haknya, mereka dapat memastikan bahwa kendaraan yang mereka tumpangi dilindungi oleh asuransi yang memadai. Ini sangat penting, karena dalam kasus kecelakaan, korban atau keluarganya berhak mengajukan gugatan atas kerugian yang dialami.

Gugatan material mencakup biaya rumah sakit, kehilangan barang, dan biaya pemakaman, sedangkan gugatan immaterial melibatkan trauma, kehilangan mata pencaharian, dan tunjangan hidup pasca kecelakaan. dan ini unlimited Liability ( tanggung jawab tidak terbatas) gugatan ini nilainya tidak ada batasanya.
Oleh karena itu, baik perusahaan angkutan maupun masyarakat perlu memahami hal ini.Agar jika terjadi musibah yang tidak diharapakan bisa mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya.

Perusahaan angkutan juga harus mematuhi standar keselamatan yang diamanatkan oleh UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum didalamnya ada 10 elemen kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan Angkutan Umum.

Kegagalan untuk mematuhi peraturan ini dapat berakibat pada konsekuensi hukum yang serius dan kerugian yang lebih besar dibandingkan dengan sekadar memberikan santunan.

Namun kondisi saat ini menunjukkan bahwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas, sering kali perusahaan angkutan umum berlindung di balik kelalaian pengemudi. Mereka cenderung mengalihkan tanggung jawab kepada pengemudi dengan merujuk pada Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Padahal, kewajiban perusahaan untuk menyediakan keselamatan dan perlindungan bagi penumpang tidak boleh diabaikan. Hal ini sangat disayangkan, karena korban kecelakaan sering kali diarahkan untuk menggugat pengemudi, sementara perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab tidak menjalankan kewajibannya. Ini yang perlu diawasi oleh Regulator / yang memberi izin kepada Perusahaan angkutan umum tidak asal mengeluarkan izin agar dipastikan bahwa Perusahaan yang diberi izin sudah dipastikan melaksanakan standar keselamatan, dan melengkapi dengan Asuransi tambahan, selain jasa Raharja. Jika ini diabaikan tidak menutup kemungkinan Regulator pun bisa dikategorikan melakukan Criminal Act karena pembiaran, yang berdampak kepada kelalaian perusahaan angkutan umum.

Oleh karena itu, mari kita bersama-sama membangun kesadaran akan hak dan tanggung jawab kita sebagai pengguna dan penyedia layanan angkutan umum. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan nyaman bagi semua. Ini adalah harapan kita semua.

*ADVOKAT LLAJ*