Polres Blitar Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasal 359 KUHP dari Polsek Wonosari

Blitar, MHI– Satreskrim Polres Blitar telah menerima pelimpahan kasus dugaan tindak pidana yang menyebabkan seseorang meninggal dunia karena kelalaian dari Polsek Wonosari, Kabupaten Malang. Kasus ini terkait dengan kejadian yang terjadi pada Minggu, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, di kawasan perkebunan pinus di Dusun Tegalrejo, Desa Ampelgading, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan kronologi Kejadian, korban dalam insiden ini adalah MA (25), seorang mahasiswa asal Ponorogo. Berdasarkan keterangan, korban bersama dengan terduga pelaku, AK (25), dan saksi, MAA (29), sedang berburu ayam hutan di kawasan hutan pinus petak 34 di Dusun Tegalrejo.

Ketika korban dan terduga pelaku berpencar untuk berburu, saksi menunggu di tepi jalan di atas sepeda motor. Tak lama kemudian, saksi dipanggil oleh terduga pelaku dan menemukan korban sudah tergeletak dengan luka kecil di bagian dada sebelah kiri, diduga akibat tembakan senapan angin.” jelas Ipda Putut.

Polres Blitar Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasal 359 KUHP dari Polsek Wonosari
Oleh Tim Nusantara Terbit 21 Okt 2024
Blitar – Satreskrim Polres Blitar telah menerima pelimpahan kasus dugaan tindak pidana yang menyebabkan seseorang meninggal dunia karena kelalaian dari Polsek Wonosari, Kabupaten Malang. Kasus ini terkait dengan kejadian yang terjadi pada Minggu, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, di kawasan perkebunan pinus di Dusun Tegalrejo, Desa Ampelgading, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan kronologi Kejadian, korban dalam insiden ini adalah MA (25), seorang mahasiswa asal Ponorogo. Berdasarkan keterangan, korban bersama dengan terduga pelaku, AK (25), dan saksi, MAA (29), sedang berburu ayam hutan di kawasan hutan pinus petak 34 di Dusun Tegalrejo.

Ketika korban dan terduga pelaku berpencar untuk berburu, saksi menunggu di tepi jalan di atas sepeda motor. Tak lama kemudian, saksi dipanggil oleh terduga pelaku dan menemukan korban sudah tergeletak dengan luka kecil di bagian dada sebelah kiri, diduga akibat tembakan senapan angin.” jelas Ipda Putut.

Korban segera dibawa ke Puskesmas Wonosari, Kabupaten Malang, namun dinyatakan meninggal dunia sebelum mendapat penanganan medis. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:
– Dua unit senapan angin jenis PCB dengan kaliber 4,5 mm.
– 37 butir amunisi senapan angin.
– Sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi N-5924-EEJ.
– Dua buah ponsel milik korban dan terduga pelaku.

Pihak Polsek Wonosari, Kabupaten Malang, segera mendatangi lokasi kejadian dan menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti kepada Satreskrim Polres Blitar. Pelimpahan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/16/XI/2024/SPKT/Polsek Wonosari/Polres Malang/Polda Jawa Timur, tanggal 20 Oktober 2024.

Kasus ini akan diproses lebih lanjut berdasarkan Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Penyelidikan lebih lanjut akan segera dilakukan untuk menentukan langkah hukum terhadap terduga pelaku. Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi terkait guna memperjelas kronologi kejadian.” imbuhnya. (*)