Alat Peraga Kampanye Dirusak Oknum, Kapolsek Tengaran Ambil Tindakan

Kabupaten Semarang, MHI – Alat Peraga Kampanye ,Pilkades Duren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang menjadi perhatian publik, hal sama di lontarkan Kapolsek Tengaran Iptu Supeno, klarifikasi awak media kepada Kapolsek di sela sela mendampingi Kampanye Terbuka Pilkades Duren pada hari ini.

Alat Peraga Kampanye di 12 titik ,9 dusun di Desa Duren di rusak Oknum yang tidak bertanggung jawab

“Dengan adanya APK yang rusak kami akan turunkan Tim di lapangan, siapa oknum yang berani merusak Alat Peraga Kampanye tersebut,sesuai deklarasi damai yang telah di tetapkan seharusnya setiap masing masing tim sukses atau masyarakat sekitar bisa menghormati aturan dan peraturan yang telah di tetapkan,kami telah berkoordinasi dengan Camat, Danramil serta Panwas sehubungan dengan perusakan Alat Peraga Kampanye”, ujar Supeno.

“Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pelanggaran dan pelakunya bisa kena sanksi pidana,” katanya.

Apalagi, untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta Pilkada tertuang dalam pasal 187 ayat 33 UU Nomor 1 tahun 2015 adalah pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp 1.000.000, pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

 

Divisi Hukum MHI Jateng