SEORANG PRIA DITANGKAP USAI MENYEBARKAN VIDEO SYUR

 

 

Blitar, MHI – Pada hari Kamis, 31 Oktober 2024, pukul 04.00 WIB. Satreskrim Polres Blitar telah melakukan pengungkapan kasus pelaku a.n KBP alias RAFFA (27), dugaan tindak pidana penyebar video syur.

Hal tersebut sebagimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UUD Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UUD Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Pelaku berhasil diamankan di wilayah Pakis Kab. Malang. Atas ungkap kasus tersebut anggota satreskrim mengambil tindakan awal yakni melakukan interogasi kepada pelaku.

 

 

Satreskrim Polres Blitar mengamankan barang bukti pelaku berupa 1 (satu) unit handphone merk Ralme RMX1851 warna hitam hombinasi biru beserta kartu memori yang terpasang yang berisikan video pornografi antara pelaku K B P dengan TS kekasih pelaku, 1 (satu) potong celana dalam merk WODA warna biru tua, 1 (satu) potong celana pendek merk VOLCOM warna abu abu. Pelaku akhirnya ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.

 

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa benar pelaku membuat video pornografi dengan seorang perempuan dan menyebarkan video pornografi teesebut melalui media sosial Facebook, pelaku menyebarkan video pornografi teesebut disebabkan oleh sakit hati karena diputuskan oleh pacarnya (TS). (Tim)