Laporan dugaan pencurian limbah kelapa sawit di area pabrik,kecamatan ketungau hulu kabupaten Sintang Kalbar tanggal 1 Agustus 2024.di duga pemilik/pembeli limbah kelapa sawit berinisial A belum di periksa oleh penyidik Polda Kalbar
Pontianak, MHI – Laporan dugaan pencurian limbah kelapa sawit (Miko) yang di tangani DITKRIMUM Polda Kalbar sejak tanggal 1 Agustus 2024, yang mana ditkrimum Polda mengamankan 10 unit truk tangki berisi limbah kelapa sawit di gudang MMC kecamatan wajo kabupaten mempawah Kalimantan Barat, limbah kelapa sawit tersebut akan di kirim ke luar Kalimantan Barat,pada saat di amankan oleh ditkrimum Polda Kalbar limbah kelapa sawit dari gudang MMC di duga ada 10 unit truk tangki namun saat terpantau sejak di amankan oleh ditkrimum Polda Kalbar hanya ada 8 unit truk tangki yang tampak terparkir di halaman parkir Polda Kalbar.
Awak media MHI perwakilan Kalbar pada tanggal 20 November 2024 mendapatkan informasi bahwa dari salah satu supir bahwa pemilik Miko atau limbah kelapa sawit untuk berdamai dengan pelapor.berdasarkan informasi tersebut kuat dugaan bahwa limbah kelapa sawit atau Miko yang di tahanan atau di amankan di Polda Kalbar berdasarkan laporan dugaan pencurian oleh perusahaan kelapa sawit di kecamatan ketungau hulu merupakan milik seseorang atau pembeli miko tersebut namun dugaan pemilik Miko atau limbah kelapa sawit sekarang berinisial A sampai sekarang belum di periksa oleh penyidik yang menangani laporan dari perusahaan kelapa sawit atas dugaan pencurian limbah di area pabrik kelapa sawit di kecamatan ketungau hulu.
Dari hasil penelusuran dan informasi dari beberapa supir truk tangki yang di amankan oleh ditkrimum Polda Kalbar pada saat itu berada di gudang MMC di duga milik A selalu pembeli limbah kelapa sawit dari warga ketungau hulu berdasarkan pemberitaan sebelumnya.namun menurut para supir truk tangki yang sudah di ambil keterangan oleh penyidik Polda Kalbar pemilik Miko atau pembeli miko berinisial A,tersebut belum ada informasi bahwa penyidik Polda Kalbar sudah memeriksa pembeli miko tersebut.jika empat kepala desa di kecamatan ketungau hulu di sangkakan melakukan dugaan pencurian limbah kelapa sawit di area pabrik.seharusnya A sebagai pembeli dan pemilik gudang juga di periksa oleh penyidik Polda Kalbar.dugaan sementara Miko atau limbah kelapa sawit saat di amankan berada di gunung milik pembeli berinisial A.,( kaperwil MHI Kalbar RUSLAN MAHMUD.)