Di duga sertifikat SHM Nomor 1588. surat ukur nomor 202 tahun 1982 tanggal 19 Januari 1982 Persil 7, jalan parit Rintis desa punggur kecil kecamatan sungai kakap kabupaten kubu Raya salah objek.. Kuasa hukum saudara Abdul Somad CS melapor ke Wakil presiden RI.
Kubu Raya, MHI – Persoalan tanah di kabupaten kubu Raya Kalimantan Barat masih manjadi Pr bagi kantor ATR/BPN KUBU RAYA khusus nya persoalan antar Saudara Abdul Somad dengan pemilik sertifikat dengan SHM Nomor 1588 dengan surat ukur nomor 202 tahun 1982 tanggal 19 Januari 1982 yang di terbitkan kantor pertanahan kabupaten pontianak.desa Punggur kecil kecamatan sungai kakap.
Kini lokasi tersebut berada di jalan parit Rintis desa punggur kecil.persoalan antara saudara Abdul Somad dengan pemilik sertifikat sudah cukup lama.upaya hukum sudah di tempu oleh kedua belah pihak bahkan pernah ada upaya permohonan eksekusi dari pemilik sertifikat ke pengadilan negeri mempawah namun majelis hakim membatalkan di karenakan objek yang di ajukan oleh pemilik sertifikat bukan objek hak milik pemohon berdasarkan keterangan dari badan pertanahan kabupaten kubu Raya.
Awak media MHI perwakilan Kalbar mendatangi kediaman saudara Abdul Somad di jalan parit Rintis desa punggur kecil kecamatan sungai kakap kabupaten kubu Raya untuk mendapatkan informasi langsung dari saudara Abdul Somad.di dampingi oleh kuasa hukum bapak KASUWAN SH, dkk.saudara Abdul Somad menceritakan persoalan tanah milik nya dan upaya hukum yang akan di ambil kedepannya.kuasa hukum saudara Abdul Somad menjelaskan bahwa persoalan tanah Klein nya akan melakukan perlawanan pihak yang berperkara ( partij verzet ) terhadap eksekusi ke pengadilan negeri mempawah.
Kuasa hukum saudara Abdul Somad juga menjelaskan telah mengirim surat kepada ketua pengadilan mempawah tanggal 20 November 2024.dalam isi surat tersebut menandakan bahwa ada perlawanan dari pihak Abdul Somad CS untuk para pihak yang di sebut sebagai terlawan pemilik sertifikat serta turut terlawan salah satunya kepala kantor pertanahan kabupaten kubu.sebagai kuasa hukum saudara Abdul Somad CS juga sudah mendaftarkan laporan atau aduan ke wapres.,Alhamdulillah untuk laporan ke wapres sudah di registrasi dan dalam waktu dekat akan menghadap wapres di jakarta sesuai jadwal yang sudah di daftarkan tutur nya.
Sebagai tambahan informasi untuk awak media MHI perwakilan Kalbar KUASA HUKUM saudara Abdul Somad CS juga akan melakukan koordinasi dengan tim anti mafia tanah di jakarta terkait adanya dugaan tanah yang di telantarkan oleh pemilik sertifikat puluhan tahun namun begitu ada pembangunan oknum masyarakat yang memiliki sertifikat baru bermunculan sesuai dengan arahan bapak presiden RI bapak Prabowo Subianto bahwa Indonesia harus sembada pangan namun jika Para oknum masyarakat yang di duga bagian dari mafia tanah tidak di berantas oleh Tim anti mafia tanah maka akan ada korban seperti saudara Abdul Somad CS yang akan datang.tutup nya.( Kaperwil MHI Kalbar RUSLAN MAHMUD.)