Hiruk Pikuk Dugaan Penyelewengan Pemerintah Desa Rejotangan Tulungagung, Ini Sebabnya
Blitar, MHI- Dugaan Penyelewengan / Penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa ( DD ) terjadi di Pemerintahan Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.
Hal ini disebabkan karena menjelang akhir tahun 2024 belum ada infrastruktur berupa jalan usaha tani yang didanai dari Dana Desa Tahun 2024 yang terealisasikan. Bahkan proyek yang diketahui untuk pembangunan ini harusnya swakelola muncul informasi akan dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang tata cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa menyebutkan pada Pasal 128 ayat (2)”Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat”.
Dikonfirmasi oleh awak Media Monitor Hukum Indonesia, Pj Kepala Desa Inisial “US” yang baru 3 hari menjabat menjelaskan JUT akan segera dikerjakan tapi tetep memakai alat berat untuk pengerjaannya dengan alasan air sulit.
Sementara itu, Pemerintah Desa Rejotangan baru-baru ini juga mendapatkan surat pemberitahuan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung untuk permintaan penjelasan atas data atau keterangan dan permintaan pembayaran pajak. Dikonfirmasi mengenai hal tersebut , Bendahara Desa inisial “PP” mengatakan ” Kan belum akhir tahun” Jawabnya.
Banyaknya penyelewengan ini diharapkan Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti karena banyak dugaan penyelewengan dalam melaksanakan roda Pemerintah Desa Rejotangan. (Tim)