Sekretaris Saber Pungli Dikejutkan Kasus Pungli dan Penyewaan Lahan Ilegal di Desa Satak
Kediri, Jawa Timur, MHI – Dalam dialog interaktif yang dipimpin oleh Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Menko Polhukam RI, Irjen Andry Wibowo, dengan warga Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, pada Selasa (5/12), muncul pengungkapan fakta mengejutkan. Warga melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan penyewaan lahan ilegal yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat oleh Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Eko Cahyono.
Irjen Andry Wibowo, yang juga bertugas sebagai Sekretaris Satgas Saber Pungli, tampak terkejut mendengar keluhan warga terkait tindakan pungli tanpa landasan hukum yang jelas. “Ini bukan hanya soal pungli. Ada penyewaan lahan desa yang dilakukan sepihak tanpa musyawarah, yang membuat masyarakat kehilangan hak-haknya selama bertahun-tahun,” ucapnya.
Salah seorang warga, Dian Retnowati, menyampaikan keluhan masyarakat secara langsung dalam dialog tersebut. “Kita ingin melengserkan Ketua LMDH Eko tapi juga ingin mepidanakan. Jadi selama 23 tahun kita tidak mendapatkan hak garap, yang penting Eko diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dian dengan nada tegas.
Selama menjabat selama 24 tahun, Eko Cahyono diduga menjalankan kepemimpinan tanpa transparansi dan tidak melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan penting. Kebijakan seperti penyewaan lahan kepada pihak luar tanpa musyawarah dinilai sangat merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat langsung dari lahan tersebut.
“Selama puluhan tahun, kami hanya bisa melihat lahan-lahan itu disewakan tanpa ada komunikasi dengan masyarakat. LMDH, yang seharusnya menjadi lembaga untuk pemberdayaan, malah menjadi alat kepentingan pribadi,” tambah Dian.
Irjen Andry Wibowo menegaskan perlunya tindak lanjut atas laporan ini. “Praktik pungli, penyewaan ilegal, hingga penyalahgunaan wewenang yang terjadi bertahun-tahun harus dihentikan. Ini menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” tegasnya usai mendengar keluhan warga.
Tuntutan Masyarakat Desa Satak
Dalam forum dialog ini, warga menyerukan agar Eko Cahyono segera dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Mereka mendesak adanya perubahan mendasar dalam kepemimpinan LMDH agar lembaga ini dapat kembali menjalankan fungsinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami sudah terlalu lama diam. Kini saatnya kami bergerak untuk menuntut keadilan. Tidak hanya dilengserkan, Eko juga harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat selama bertahun-tahun,” ujar Dian dengan penuh semangat.
Harapan untuk Pemerintah
Dengan adanya pengakuan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua LMDH. Mereka juga meminta agar pengelolaan LMDH lebih transparan dan melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan strategis.
Hingga berita ini diturunkan, Eko Cahyono belum memberikan klarifikasi atas berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya. Namun, tuntutan warga dan perhatian pemerintah diperkirakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Masyarakat Desa Satak kini berharap keadilan dapat ditegakkan dan LMDH dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, sebagai lembaga yang memajukan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi simbol penyalahgunaan wewenang.