MASYARAKAT MENGELUH, ULP PLN SRENGAT KEMBALI KENAKAN DENDA JUTAAN RUPIAH

Blitar, MHI – pelanggan listrik di wilayah yang dinaungi ULP PLN Srengat kembali mengeluh, pasalnya dalam beberapa bulan ini adanya denda jutaan rupiah yang dikenakan ke pelanggan dengan dalih adanya pelanggaran kabel bocor.

 

Hal tersebut berdasarkan keluhan dari masyarakat baik di wilayah Kecamatan Srengat, Wonodadi maupun Udanawu.

 

Selanjutnya tim Monitor Hukum Indonesia melakukan investigasi secara langsung ke para pelanggan yang dikenakan denda dan ternyata jumlah dendanya bervariasi.

 

MR, pelanggan di wilayah Udanawu saat dikonfirmasi menjelaskan dikenakan denda Rp. 1 juta lebih

 

Kami kena denda sekitar Rp. 1,375.675, dan saya bayar 500 ribu sisanya kami angsur perbulan, waktu itu pintu kami didodoki petugas PLN yang menegur karena sebelumnya kami dikasih surat tapi tidak datang karena kami tidak begitu paham“.

 

Waktu itu kami dibilangin kalau kabel kami mau diputus, dan kami diharuskan ke PLN Srengat kalau tidak mau diputus dan kedepannya tidak mau tanggung jawab kalau ada apa-apa, sehingga kami terpaksa harus kesana karena kami takut juga, kami juga bingung padahal kami tidak tahu apa-apa terkait dengan kabel yang berlubang, dan katanya urgent juga kabel harus diganti makanya kami datang ke PLN, tapi setelah kami bayar lakok malah bilang kalau kabel diganti paling cepat 1 bulan, dan ternyata digantinya 2 mingguan setelahnya itu“.

 

Selain itu, juga ada satu diantara warga di Wilayah Kecamatan Srengat seorang janda yang dikenakan denda Rp. 7 juta lebih

 

Kami kena denda kurleb Rp 2.750 ribu, katanya kabel kami rusak, kami bayar Rp. 1 juta sisanya disuruh ngangsur, awalnya kami dikenakan denda Rp. 7,5 juta, saat itu kami ke PLN karena kalau tidak kesana listrik akan dicabut, karena keberatan kami diberi waktu dan dikasih surat yang harus kami tandatangani, setelah kami ajukan keberatan akhirnya kena Rp 2.749.589“.

Saat kami mengajukan keberatan dibilangin bisa lebih ringan lagi yakni Rp. 2.500.000 tapi harus dibayar saat itu juga, karena tidak punya uang akhirnya kami bayar Rp. 1 juta dan sisanya kami angsur 11 bulan , kalau angsurnya diakumulasikan jadi satu dengan tagihan perbulan, kalau biasanya kami bayar 250 ribu sekarang jadi 400ribu lebih per bulannya, dan sekarang kami bulan kedua ngangsurnya“.

 

Selain hal tersebut , ada biaya senilai Rp. 800.000 yang dikenakan untuk pergeseran spedometer milih pemerintah desa di wilayah Udanawu.

 

Kami melakukan geser spedometer karena sebelumnya bangunan belum jadi, kalau jaraknya cuma sekitar 2-3 meter, dan dikenakan biaya Rp. 800 ribu“.

 

Menurut petugas yang kesini kalau lewat prosedur waktunya lama, karena listrik juga mau segera kami pakai akhirnya kami memilih agar bisa cepat tergeser, dan biayanya segitu, tapi kali tidak dikasih kwitansi padahal kami juga butuh untuk SPJ mengingat dana yang kami pakai untuk kepentingan pemerintah desa juga“, ujar perangkat desa setempat.

 

Selanjutnya kami mendatangi ULP PLN Srengat untuk melakukan konfirmasi, akan tetapi Unggul selaku Manager tidak berada di tempat.

 

 

Sebelumnya, kami ingin meminta konfirmasi dengan petugas yang membidangi P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) akan tetapi yang bersangkutan melalui security meminta kami konfirmasi langsung ke Manager.

 

Manager yang katanya berada di wilayah desa Karanggayam melalui telepon WhatsApp milik security tidak bisa memberikan penjelasan sampai berita itu diterbitkan.

Perlu diketahui, jika investigasi oleh tim Monitor Hukum Indonesia tersebut masih dilakukan dibeberapa masyarakat belum keseluruhannya.

 

Dari hal tersebut, diharapkan adanya tindakan dari pihak-pihak terkait agar tidak timbul lagi keluhan-keluhan dari masyarakat.

 

Dan pihak PLN juga harus memberikan sosialisasi terkait kejelasan aturan P2TL yang dirasa sangat memberatkan masyarakat. Mengingat masyarakat yang dikenakan denda mayoritas masyarakat yang belum paham dengan aturan dan merasa tidak pernah melanggar aturan-aturan tersebut. (Tim)