Polres Bondowoso Lakukan Press Conference Ungkap Beberapa Kasus

Bondowoso,MHI– Polres Bondowoso Lakukan press conference ungkap beberapa kasus di wilayah hukum di bumi Kironggo. Jumat (22/11/2024) bertempat di Mako Polres setempat.

Dalam giat tersebut, Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono menjelaskan, dalam 100 hari di hari ke 33 pihaknya telah berhasil mengungkap beberapa kasus.

Atensi yang pertama adalah pengungkapan terhadap kasus judi online, diketahui juga bahwa judi online ini dalam pidato presiden terakhir telah merugikan negara banyak sekali triliunan. Untuk itu kami dari Polres Bondowoso berkomitmen untuk selalu melakukan penegakan hukum terhadap pelaku judi online,” ungkapnya.

Untuk judi online ini ada 10 laporan, laporan polisi di mana tersangkanya adalah 10 orang.

Untuk TKP-nya semua ada di Bondowoso dengan berbagai barang bukti, yaitu barang berbagai merk handphone untuk operandinya adalah melakukan judi online,” jelasnya.

Untuk itu, pelaku dijerat pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI no. 19 tahun 2024, perubahan atas UU RI no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 303 KUHP ayat (1)ke 2E KUHPidana. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selanjutnya adalah pengungkapan kasus narkoba ini juga merupakan salah satu prioritas Presiden dan dijadikan prioritas oleh Bapak Kapolri kepada bawahannya.

Kami dari korespondensi juga telah melakukan pengungkapan yaitu 77 kasus laporan polisi di mana tersangkanya ada 8 orang semuanya laki-laki, terdiri dari narkotika jenis sabun sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka dan sediaan farmasi 3 kasus dengan 4 tersangka,” jelas Kapolres Lintar.

Keseluruhan yang didapatkan adalah sabu sebanyak 1,56 gram kedua di logo y sebanyak 13.145 butir dan pil logo double l sebanyak 48 butir.

Modus ukurannya mereka melakukan perdagangan ini atau menggunakan narkotika jenis sabu dan biologi ini dari luar kota di Jawa Timur dan mereka membeli di sana terus diedarkan di Bondowoso,” katanya.

Untuk perkembangan ke atas pihaknya masih di lakukan penyidikan tetap kita kejar dari mana supply barang itu didapatkan.

Insya Allah dalam beberapa saat ke depan kita akan melakukan Penguapan yang lebih gede lagi,” tegasnya.

Selanjutnya adalah tindak pidana perdagangan orang terus ada satu tersangkanya ada satu juga ini kejadiannya kurun waktu 2016 sampai 2021 sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka di mana dalam beberapa tahun ini sudah berapa kali dia melakukan perdagangan orang-orang/manusia menawarkan pekerjaan ke masyarakat untuk menjadi asisten rumah tangga di luar negeri.

Namun, dalam kenyataannya bahwa ketika orang atau korban sudah mencapai tempat tidak diperhatikan malah dibiarkan dan tidak digaji selama beberapa tahun Pada saat itu korban tertangkap oleh Imigrasi Malaysia, lalu dideportasi karena Visa yang digunakan adalah Visa kunjungan.

Sehingga korban melakukan laporan kepada polisi dan segera kita tidak lanjuti. Alhamdulillah pada saat penangkapan tidak sampai satu kali 24 jam pada tersangka Barang bukti yang disita yaitu satu unit handphone satu buah paspor paspor korban dan satu buah bukti transfer,” ungkapnya.

Perlu diketahui terduga masih berada di Malaysia hingga saat ini belum pulang, salah satu modusnya mereka tidak dimintai uang.

Tetapi yang satu setelah pulang ini nggak digaji, pulangnya pun juga dikarenakan deportasi. Profesinya rata-rata pekerja swasta,” jelas Kasatreskrim Polres Bondowoso.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Bondowoso menambahkan, untuk narkoba tentunya tertangkap tangan.
Jadi penangkapan hal-hal yang unik tidak ada, barang bukti yang sempat kami sita. Untuk sabu jumlah total 1,56 dan untuk logo Y 13.000 ,serta 145 butir dan double l-nya 48 butir. Rata-rata pelaku sudah dewasa,” bebernya.

Pasal yang dilanggar: Narkotika- Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) IU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara.

Untuk pengedar farmasi dikenakan pasal 435 Jo ayat (2) UU RI no. 17 tahun 2023, tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun,” pungkasnya