PABRIK PASIR KUCING DI DUSUN SUKORENO DESA SUKOSEWU DIDUGA BELUM KANTONGI IZIN SIPA

Blitar,MHI– Diduga belum kantongi kelengkapan izin SIPA , pabrik pasir kucing CV Berkah Bentonit Jaya yang berproduksi di Dusun Sukoreno Rt 1 Rw 2 Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari Blitar sudah berdiri sejak 2019.

Hal tersebut , sesuai keterangan yang disampaikan oleh A salah seorang karyawan yang bekerja di tempat tersebut, ketika bertemu dengan awak media ini di lokasi pekerjaan.

Perkiraan saya usaha ini mulai berdiri sejak tahun 2018 kalau tidak 2019,” katanya.

Saat ditanya terkait kelengkapan perizinan, A tidak bisa memberikan keterangan dan meminta awak media yang sedang investigasi untuk koordinasi langsung dengan CA pemilik perusahaan.

Selanjutnya, dari hasil koordinasi melalui telepon WhatsApp CA mengatakan jika perizinan sudah di miliki dan soal air katanya hanya memakai air sumur. Saat di ajak bertemu untuk memastikan hal tersebut CA menolak dan segera menutup telepon dengan alasan lagi ada acara.

Perlu diketahui, ketentuan pidana bagi para pihak yang melanggar ketentuan mengenai pemanfaatan air tanah dijatuhi hukuman pidana dalam Pasal 69 huruf b UU 17/2019 yang berbunyi :

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU 17/2019 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp2.5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa Perizinan Berusaha dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Lalu, jika tindak pidana sumber daya air dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan. Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha berupa:

1. pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya;
2. pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, yang lamanya sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya; dan/atau
3. pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha, yang besarnya sama sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya.

Dari hasil investigasi tersebut diharapkan pihak terkait segera menindaklanjutinya. (TIM)