Dua Periode Menjabat Ketua IBI Kabupaten Malang
2 min read
MALANG, MHI – Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Malang Hj. Endah Pujiati, S.ST.,M. Kes mengatakan “dengan masa periode jabatan saya sudah 2 periode dalam satu periode 5 tahun kalau 2 periode 10 tahun. Sebagai ketua IBI cabang kabupaten Malang, wilayah ranting masa jabatannya 5 tahun sekali sehingga saat ini kami sudah selesai masa jabatan saya, sehingga nanti diadakan musyawarah cabang, di mana nanti di situ ada pemilihan kembali pengurus-pengurus cabang, yang nanti insyaallah sebetulnya bulan ini mau kami laksanakan tetapi karena terlalu dekat, sehingga kami saat ini membentuk tim“.
“Tim penilai calon-calon kepengurusan, yang kedua juga membentuk panitia penyelenggaraan muscab, rencana kami dilaksanakan setelah hari raya bulan April 2025″.
“Pelaksanaannya setelah adanya musda musyawarah daerah tingkat provinsi setelah melaksanakan musda maksimal 6 bulan, 6 bulan setelah pelaksanaan itu kita melaksanakan muscab (musyawarah cabang), nanti kalau sudah terpilih terdapat kegiatan lanjutan musyawarah ranting“.

“Saat ini penunjukkan tim panitia untuk terselenggaranya muscab yang akan kami laksanakan bulan depan. anggota dari IBI kurang lebih 2300 bidan baik di swasta maupun di pemerintah jadi kami selama dua periode ini Alhamdulillah sudah mengerjakan advokasi dengan stakeholder di mana juga telah menghasilkan“.
“jadi teman-teman sekarang sudah dari yang dulunya kita semua dibagi tiga yang artinya bidang ahli madya sekarang kita sudah banyak yang menjadi bidan ahli, terus kemudian juga alhamdulillah kami sudah punya gedung baru sebetulnya sudah punya gedung tapi lama mulai tahun 93 jadi memang sudah lama banget, sehingga banyak yang rusak akhirnya kami berniat dengan teman kesepakatan bersama juga anggota kita membantu untuk memperbaiki gedung ini“.
“Alhamdulillah sudah selesai dan sudah diresmikan kemarin oleh bapak bupati Malang tanggal 12 Desember 2024 kemarin,mudah-mudahan nanti ke depan teman-teman bisa meluruskan lagi lebih baik dari hari ini. nantinya kepengurusan itu memang ada kriterianya dan ada syarat-syaratnya sehingga tidak semua anggota jadi pengurus“.
“untuk menjadi pengurus di tingkat kabupaten ada syarat-syaratnya di mana paling tidak sudah tahu yang kedua juga usia juga ditentukan kemudian kalau yang sudah dua periode tidak boleh untuk mencalonkan kembali, kayak saya itu batasannya dua periode saja, jadi ada orang mengikuti di ad-art nya bidan ya enggak ada petunjuk teknis ad-art nya jadi kita itu ada ada aturan di art yang di tempat ini dan memiliki sertifikat“.
“Alhamdulillah untuk Tanah ini kami sudah proses untuk sertifikasi BPN kepemilikan tanah, juga punya anggota ,tapi kan sekarang jadi yayasan, kalau yayasan untuk tetap dipelihara jadi tetap eksis tetap kompeten jadi bidan tetap eksis dan tetap jaya“. (SH).
