Majelis hakim pengadilan negeri mempawah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada oknum anggota polda kalbar kompol AR dan 1 tahun penjara kepada oknum kepala desa Sungai Raya dalam KA
3 min read
Mempawah, kalbar, MSPI – Majelis hakim pengadilan negeri mempawah dalam salinan PUTUSAN Nomor 416/Pid.B/2024/PN Mpe. Pada hari kamis tanggal 23 Januari 2025 yang lalu yang di pimpin oleh Hakim ketua Dr. Abdul Aziz.SH., M. Hum. Dan Hakim-hakim anggota. Mengadili :
1, menyatakan terdakwa AR. Telah terbukti secara sah dan menyakini bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.
2.menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Sebelum majelis hakim membacakan putusan terdakwa AR. Majelis hakim juga membacakan Hal-hal yang yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Keadaan yang memberatkan terdakwa:
– Perbuatan terdakwa menimbulkan citra negatif dan kerugian bagi marwah pemerintah Desa Sungai Raya selaku lembaga otoritatif pelaksana tugas administrasi pemerintahan desa wilayah Kabupaten Kubu Raya.
– perbuatan terdakwa memberikan preseden buruk bagi masyarakat mengenai tanggung jawab Terdakwa selaku APARAT PENEGAK HUKUM.
Hal yang meringankan:
– terdakwa bersikap sesuai tata tertib yang berlaku di persidangan.
Putusan Nomor 417/Pid.B/2024/PN.Mpw tertanggal 23 Januari 2025 pada hari yang sama. Majelis hakim pengadilan negeri mempawah yang di pimpin Hakim ketua Dr. Abdul Aziz. SH. M.Hum. mengadili
1.menyatakan terdakwa KA.telah terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.
2.menjatukan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Majelis hakim pengadilan negeri mempawah juga membacakan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa
Keadaan yang memberatkan:
– Perbuatan terdakwa menimbulkan citra negatif dan kerugian bagi marwah pemerintah Desa Sungai Raya selaku lembaga otoritatif pelaksana administratif pemerintahan Desa di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
– Perbuatan terdakwa memberikan preseden buruk bagi masyarakat mengenai tanggung jawab terdakwa selaku Pejabat Pemerintahan Desa.
Keadaan yang meringankan:
– terdakwa bersikap mengikuti tata tertib persidangan.

Kepada awak media MHI perwakilan kalbar pengacara/kuasa hukum dari Sdr. MADIRI. Bapak SOBIRIN. SH. mengatakan bahwa “keputusan hakim pengadilan negeri mempawah sudah cukup adil. Mengingat pada tuntut oleh Jaksa penuntut umum terdakwa AR dengan tuntut pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun di kurangi masa penangkapan dan/atau penahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. namun majelis hakim pengadilan negeri mempawah menjatuhkan lebih tinggi dari tuntut jaksa penuntut umum. hal yang memberatkan untuk terdakwa AR menurut Bapak SOBIRIN SH. Hakim pengadilan negeri mempawah sangat tepat bahwa mengingat terdakwa AR merupakan APARAT PENEGAK HUKUM. Oknum anggota polda kalbar berpangkat Komisaris polisi.terkait terdakwa AR mengajukan Banding ke pengadilan tinggi kalimantan Barat menurut Bapak SOBIRIN SH itu hal yang biasa dan itu hak semua terdakwa untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi.terkait oknum kepada desa Sungai Raya dalam KA.yang mendapat putus lebih tinggi dari majelis hakim pengadilan negeri mempawah 1 ( satu ) dari tuntut jaksa penuntut umum 7 ( bulan ) penjara.menut Bapak SOBIRIN SH. Itu juga sudah cukup adil apa lagi oknum kepala desa Sungai Raya dalam KA. tidak melakukan banding ke pengadilan tinggi kalimantan Barat.dengan tidak mengajukan banding dengan sendirinya oknum kepala desa Sungai Raya KA menerima dan mengakui kesalahannya. Harapan Bapak SOBIRIN SH sebagai seorang pengacara berharap tidak ada lagi oknum kepala desa di mana pun melakukan hal yang sama“. Tutup nya.
“Sampai berita ini di turunkan belum ada informasi resmi dari humas polda kalbar terkait setatus oknum anggota polda kalbar kompol AR.apakah sudah di lakukan sidang kode ETIK maupun sidang DISIPLIN.untuk oknum kepala desa Sungai Raya dalam KA belum ada pemberitahuan resmi dari dinas pemerintah Desa namun melalui pesan singkat Wa kepada awak media MHI pers”.
