TUKIMAN CS TUNTUT KEJELASAN HAK WARIS ALM SARPIN

Blitar, MHI,- Tukiman CS yang terdiri dari Tukiman, Tanto Sutari, Jumiati dan Susilo merupakan warga di Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar menuntut kejelasan hak waris dari Almarhum Sarpin. Dimana Almarhum Sarpin merupakan paman dari bapak Tukiman CS yang memiliki peninggalan tanah pekarangan dan sawah yang berada di Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Blitar.


Upaya awal yang dilakukan oleh Tukiman CS adalah mendatangi pemerintah desa Sumberoto dengan didampingi oleh Nuryoko selaku Pengacara atau Kuasa Hukum mereka pada Selasa (8/11/2022).

Saat didatangi Kepala desa Sumberoto, Budi Utomo tidak berada di kantor desa dan ditemui oleh Gaguk selaku Sekretaris Desa.

Gaguk menjelaskam jika dokumen leter C yang dibutuhkan oleh Tukiman CS dibawa oleh salah satu perangkat desa Sumberoto.
Untuk dokumen leter C dibawa oleh perangkat desa karena kemarin untuk panduan pengurusan PTSL”.

Tapi untuk perihal permintaan salinan leter C tersebut saya koordinasikan dulu dengan pak Kepala Desa karena saya belum begitu memahami terkait hal tersebut,mengingat saya sebelumnya merupakan bagian perencanaan dan belum lama menjabat sebagai Sekdes”.

Setelah dilakukan koordinasi melalui telepon, Gaguk menyampaikan jika Kepala Desa meminta sertifikat atau bukti penyerta untuk pengajuan permohonan salinan Leter C.

Selanjutnya , Nuryoko selaku Kuasa Hukum menyatakan adanya kejanggalan dari hal tersebut.

Ini bisa dibilang janggal, kami kesini untuk meminta kejelasan tentang hak waris kok dimintai bukti hak waris, kalau kami sudah punya bukti, tentunya tidak perlu lagi datang kesini“.

Setelah diberi penjelasan dari Nuryoko, Sekdes Sumberoto kembali menghubungi Kepala Desa dan diminta menemuinya pada Rabu (09/11/2022) pada jam 10.00 WIB.

Sementara itu, Tukiman CS berharap agar koordinasi yang akan dilakukan lagi tersebut bisa mendapatkan kejelasan.

Semoga koordinasi yang kami lakukan besok bersama Kepala Desa bisa mendapatkan kejelasan, agar tidak timbul masalah dikemudian hari. (TEAM)